Anggota DPRD Kaltim Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT KKT

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mendorong Kejaksaan Negeri Balikpapan mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), anak dari Perseroda PT  Kaltim Melati Bhakti Satya (KMBS) milik Pemprov Kaltim, yang sudah dimulai tahun 2020.

“Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 dalam laporan akhirnya terlah merekomendasikan aparat penegak hukum mengusut tuntas  dugaan korupsi di PT KKT tersebut,” kata Sapto Setyo Pramono yang juga Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 pada Niaga.Asia, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: 

Kasus Dugaan Korupsi di PT KKT Masuk Peti Es Kejari Balikpapan

Anak Perusda MBS Fasilitasi Pengapalan Batubara Terindikasi Melanggar Hukum

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, status dugaan korupsi di PT KKT tersebut, sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2020. Saat itu penyidik dari Pidsus Kejari Balikpapan sudah memanggil AA, Dirut PT KKT (saat itu) pada tanggal 24 September 2020.

Kejari Balikpapan saat itu, Josia Koni telah memanggil Dirut PT KKT melalui surat Nomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020.

Dalam  surat pemanggilan tersebut, Kejari Balikpapan menyebut, penyidikan terkait dengan tidak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Pelabuhan/Jetty Batubara di dalam  Pelabuhan Peti Kemas PT KKT di Balikpapan.

Sedangkan penyidik yang ditugaskan Josia Koni memeriksa dirut PT KKT adalah Yugo Nurcahyo dan Donny Rahmat Santoso.

Meski demikian, penyidikan dugaan korupsi di PT KKT, tidak tuntas dan berkas perkaranya tak pernah sampai ke Pengadilan Tipikor. Belum ada keterangan resmi dari Kejari Balikpapan, apa jadi alasan penyidikan “hilang” begitu saja.

Adapun komposisi direksi PT KKT saat itu (tahun 2020) adalah  H. Abdul Azis (Direktur Utama),  Sofyan  (Direktur Operasi dan Komersial), dan Faisal Napu (Direktur Keuangan dan SDM). Dewan Komisaris;  Abu Helmi (Komisaris Utama), M. Adji (Komisaris), dan Zaenal Haq (Komisaris).

Sementara PT KKT dalam jawaban singkatnya kepada Niaga.Asia yang disampaikan melalui WhatsApp, mengatakan, PT KKT sebagai terminal umum dalam melakukan pelayanan jasa kepelabuhanan senantiasa taat dan patuh kepada aturan yang berlaku.

“Untuk perkara yg bapak pertanyakan menjadi kewenangan dari APH (Aparat Penegak Hukum) terkait,” tulisnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: