Peningkatan Harga MINYAKITA di Berau dan Samarinda Di Atas 5 Persen

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang mengungkap itu saat menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Senin (19/8/2024). (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kebijakan DMO-DPO telah menjadi kunci stabilitas harga minyak goreng sejak tahun 2022. Pada tahun 2024, tren peningkatan harga minyak curah dan MINYAKITA menembus harga eceran tertinggi (HET).

Terdapat peningkatan harga MINYAKITA di atas 5% dibandingkan pekan sebelumnya di Kabupaten Bener Meriah, Aceh; Kota Batu, Jawa Timur; Kabupaten Berau dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang mengungkap itu saat menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Moga menambahkan, pasca diterbitkannya Permendag 18/2024, minyak goreng curah bukan merupakan DMO, tetapi masih boleh beredar. Terbitnya kebijakan ini merupakan bentuk penyempurnaan regulasi yang mengatur komoditas minyak goreng.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Moga berharap, pemerintah daerah dapat menyosialisasikan terbitnya kebijakan Permendag 18 Tahun 2024 kepada seluruh pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran di daerah.

“Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi kebijakan dengan melibatkan Satgas Pangan Polri daerah dan tim pengawasan instansi terkait lainnya, serta berkoordinasi kepada pemerintah pusat terkait dengan hasil pemantauan dan pengawasan di daerah,” tutupnya.

Turut mendampingi pada kesempatan ini Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Krisna Ariza.

Sumber: Siaran Pers Kementerian perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: