Respons Putusan MK, KPU Samarinda Tunggu PKPU

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Saat ini KPU Samarinda masih berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, partai politik wajib memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.

Oleh karena itu, atas putusan MK yang baru keluar pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin, KPU Samarinda masih menunggu PKPU terbaru.

“Kami dalam hal ini masih berpegang pada PKPU nomor 8 tahun 2024 dan UU 1 tahun 2015 yang hari ini belum berubah dan rencananya akan diubah (setelah) ada revisi Undang-undang Pilkada,” kata Firman di Hotel Harris Samarinda, Jalan Untung Suropati, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut Firman, setelah pengesahan dan berlakunya PKPU terbaru atas landasan keputusan MK nanti, persyaratan ambang batas jumlah kursi atau suara sah dan minimal umur pencalonan yakni 30 tahun saat mendaftar tidak lagi diberlakukan.

“Tentunya kami dari KPU Samarinda masih menunggu adanya penyesuaian PKPU yang sudah terbit atas putusan konstitusi,” tegas Firman.

Selain itu, Firman bilang KPU Samarinda telah menerima informasi dan arahan terbaru, bahwa KPU di masing-masing daerah harus siap siaga 24 jam pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2024 mendatang, manakala terbit aturan terbaru tersebut.

“Lantas apa yang kami lakukan nanti, kami mengundang partai-partai politik untuk mensosialisasikan juknis (petunjuk teknis) terbaru tersebut,” ucapnya.

Namun sejauh ini, KPU Samarinda belum memprediksi hasil putusan terakhir aturan terbaru yang akan keluar nantinya. Apakah mengakomodir keputusan MK, atau ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI berkaitan dengan keputusan MK tersebut.

“KPU Samarinda, kalau memang ada terbit aturan baru pasti kita langsung sosialisasi kepada pihak khususnya parpol, yang memilikinya kepentingan atas pencalonan. Hanya saja memang waktu untuk pencalonan sampai hari ini belum ada perubahan,” jelasnya

Terakhir, Firman menegaskan jika PKPU tersebut telah terbit dan mengakomodir keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, KPU Samarinda akan menerima pendaftaran bakal calon kepala para partai politik dengan perlakuan yang sama.

“Misalnya itu sudah terbit dan mengakomodir keputusan MK, ada parpol yang mendaftarkan ke KPU Samarinda, kita harus dan wajib kami terima dan perlakukan yang sama,” demikian Firman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: