BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 29 Agustus 2024.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum di mata masyarakat.
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban yang harus dijalankan, untuk memastikan penegakkan hukum yang transparan dan sesuai dengan Undang-undang.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Slamet Riyanto kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup hasil sitaan dari periode Januari hingga Agustus 2024, termasuk 100 gram sabu, 6.279 butir pil dobel L, 712,48 gram ganja, 24 unit telepon genggam, 24 bilah senjata tajam, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok, serta berbagai barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti melarutkan narkotika dalam air, membakar, memotong, hingga menghancurkan barang-barang tersebut.
“Sebagian barang bukti dimusnahkan di sini. Sisanya akan dibawa ke TPA Manggar untuk pemusnahan lebih lanjut,” terang Slamet Riyanto.
Kejari Balikpapan berharap pemusnahan itu bisa menepis keraguan masyarakat, terkait keberadaan barang bukti setelah perkara selesai.
“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya tidak akan disalahgunakan,” demikian Slamet Riyanto.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKejari Balikpapan