NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), AS (31) diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan di kawasan pelabuhan Tunon Taka Nunukan karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 156 gram dari Sabah, Malaysia.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang rencananya hendak pulang kampung setelah beberapa tahun bekerja di perkebunan sawit Sandakan, Sabah, Malaysia.
“Sabu dibawa AS titipan dari seorang pria yang berada di Tawau, Sabah Malaysia, untuk dibawa ke Polewali Mandar,” Kata Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Minggu (08/09/2024).
Penangkapan AS merupakan hasil sinergitas Polres Nunukan bersama Direktorat Narkoba Polda Kaltara, KSKP Nunukan dan Bea Cukai Nunukan, dalam pengawasan terhadap kedatangan orang dan barang di pelabuhan Nunukan.
Sebelum mengamankan pelaku, Satresnarkoba Nunukan telah mengamati keberadaan AS yang terpantau baru datang dari Tawau, Sabah, Malaysia melalui pulau Sebatik dan melanjutkan perjalanan menuju Nunukan.
“Pelaku diamankan 07 September 2024 sekira pukul 15.55 Wita dan pelaku merupakan calon penumpang kapal swasta KM Pantokrator,” sebutnya.
AS tidak berkutik ketika mesin X-ray milik kantor Bea Cukai Nunukan yang berada di pelabuhan memeriksa barang bawaan miliknya yang ternyata terdapat 4 bungkus plastik ukuran berbeda berisi narkotika jenis sabu seberat 156 gram.
Untuk mengelabui petugas, AS sengaja menyelipkan sabu dibagian ember yang dibentuk sedemikian rupa agar tidak terlihat kasat mata, sedangkan pada bagian dalam ember diisi gelas-gelas lalu ditutup menggunakan karung.
“Penyeludupan sabu ini sudah direncanakan karena AS sendiri dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 15 juta jika berhasil membawa barang ke Polewali Mandar,” tuturnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu