SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua bocah bernama Vegar 9 tahun dan Altaf 10 tahun, diemukan tim SAR gabungan dengan kondisi meninggal di kolam bekas tambang, Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 14 September 2024 malam.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Salehuddin meminta pemerintah untuk mencabut perizinan dan mengambilalih seluruh lahan eks tambang di Kaltim yang terbengkalai.
Salehuddin ikut perihatin atas kabar duka di Desa Bangun Rejo itu. Dia menilai tata kelola pertambangan di Kaltim memang saat ini belum dikelola dengan baik.
“Kejadian ini bukan pertama kalinya di Kaltim. Kami merasa perihatin dan meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk bergerak cepat agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Salehuddin di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 17 September 2024.
Menurutnya lahan bekas tambang yang sudah tidak digunakan itu seharusnya tidak dibiarkan menganga begitu saja. Perusahaan harus bertanggung jawab atas proses reklamasinya, sehingga bernilai ekonomi bagi masyarakat.
”Jangan sampai ini menjadi sebuah tempat yang tidak tertata dengan baik dan menimbulkan korban. Artinya kita minta betul-betul keseriusan pemerintah agar hal ini tidak terjadi lagi,” ujar Salehuddin.
Salehuddin juga meminta agar Pemprov Kaltim tidak tinggal diam dengan mengambilalih lahan bekas tambang yang tidak beroperasi lagi, untuk dilakukan reklamasi.
“Lahan-lahan eks tambang yang tidak ada proses tanggung jawabnya, dilakukan take over aja untuk pemerintah dan dikelola,” terang Salehuddin.
Baca juga: Dua Bocah Tewas di Kolam Eks Tambang di Kukar, Akmal Malik: Tutup Selambatnya 15 Hari!
“Kebetulan kita sudah pernah melakukan komunikasi dengan Pj (Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik), dan beliau sudah mengidentifikasi eks tambang, ada beberapa model yang dapat diaplikasikan. Ini juga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi untuk masyarakat bahkan Pemda,” jelas Salehuddin.
Selain itu, Salehuddin juga bilang, Pemkab Kukar juga telah memiliki program revolusi hijau, di mana mengubah lahan-lahan di Kukar menjadi lahan pertanian.
“Namun hingga sekarang lahan eks tambang belum berjalan maksimal. Termasuk Pemprov sudah memiliki model tertentu, tapi belum diaplikasikan, sehingga eks tambang itu justru tidak terkelola dengan bagus dan menimbulkan bahaya,” ucapnya.
Sebagai sanksi jera, Saleh meminta agar pemerintah dapat menyelidiki perusahaan pertambangan tersebut, dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nya.
“Sanksi yang pas saya pikir izinnya dicabut agar ini memberikan shock (efek jera) pada perusahaan lainnya yang cenderung mengabaikan eks tambangnya. Pemprov harus berkoordinasi dengan kementerian, karena memang di kementerian yang urus izinnya,” jelasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Salehuddin juga meminta Pemprov Kaltim untuk memonitoring kawasan-kawasan pertambangan, agar lahan tambang yang sudah tidak aktif segera ditutup.
“Agar jangan sampai ada ruang atau akses menuju eks tambang tersebut yang memungkinkan orang masuk dengan mudah dan menimbulkan korban. Karana itu, kita menuntut komitmen pemerintah, jangan sampai ini terulang kembali. Cukup dua korban ini saja menjadi trigger bagaimana kita mengelola eks tambang ini,” demikian Salehuddin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Batu baraDPRD KaltimKolam Bekas TambangKutai KartanegaraTenggelam