SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyosialisasikan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Ballroom Hotel Harris Jalan Pangeran Untung Surapati, Samarinda, Kamis 19 September 2024.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Yustiani mengatakan, sosialisasi ini membahas rinci berbagai aspek kampanye, mulai dari dasar hukum hingga teknis pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan berlangsung 25 September – 23 November 2024.
“Di dalamnya membahas terkait unsur unsur pelaksanaan kampanye pemilihan, materi kampanye, metode kampanye dan larangan larangan kampanye,” kata Yustiani.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait larangan dalam kampanye dan titik-titik tempat yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga (Algaka) kampanye.
“Karena dalam Pemilu dan Pilkada, pemasangan alat peraga kampanye itu harus diatur oleh KPU sedemikian rupa titik-titik pemasangannya,” ujar Yustiani.
Setelah sosialisasi ini selesai, KPU Samarinda akan menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama pasangan calon (paslon) dan partai pengusul untuk membahas lebih lanjut terkait aturan kampanye.
“Kita akan membahas terkait larangan tempat digunakan untuk kampanye seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas umum, kemudian terkait dengan materi kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan dilarang menghina agama, suku dan ras,” kata Yustiani.
Sementara, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman mengatakan, sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada Pilkada serentak tahun ini merupakan rapat perdana terkait persiapan kampanye.
“Terkait dana kampanye kita akan sosialisasikan kepada partai politik pengusul bakal pasangan calon di Samarinda yakni Andi Harun dan Saefuddin Zuhri,” kata Arif.
Arif bilang, untuk batasan dana kampanye sendiri belum ditetapkan. Di mana, setelah kegiatan sosialisasi ini selesai, KPU Samarinda masih akan melakukan rapat terkait dana kampanye bersama partai politik pengusung, Bawaslu Samarinda dan instansi pemerintah lainnya.
“Setelah sosialisasi ini kami akan melakukan rapat tindak lanjut yang berkaitan dengan batasan maksimal dana kampanye,” sebutnya.
Menurut Arif, berdasarkan dengan draf Peraturan KPU, dana kampanye yang digunakan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak terbatas. Sedangkan, untuk calon perseorangan, maksimal memberikan sumbangan Rp75 juta.
Sedangkan, untuk partai politik pengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda maksimal Rp750 juta.
“Namun itu masih berupa draf yang akan kami sampaikan, lalu kemudian kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pasangan calon dan partai politik pengusulnya yang berjumlah 11 partai politik,” jelas Arif Rakhman
“Baru KPU Samarinda akan menetapkan jumlah maksimal untuk dana kampanye wilayah Samarinda,” demikian Arif Rakhman.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KPU SamarindaPilkada SamarindaSamarinda