JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya berhasil menyita ekstasi sebanyak 10.100 butir dari tersangka pengedar AP (36) dan FK (29) di halte bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (6/10/24) malam.
“Dari hasil keterangan kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Donald Parlaungan dalam keterangan resmi, Senin (7/10/24).
Direktur menjelaskan, kedua tersangka mengaku barang haram itu diedarkan di sekitar Jakarta. Kedua tersangka juga mengaku mendapatkan ekstasi dari Denmark melalui DPO yang saat ini dalam pengejaran.
“Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” jelasnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba