Penyidikan Korupsi Izin Tambang Batubara di Kaltim Tersendat, Tersangka ROC Praperadilankan KPK

aa
Ilustrasi. (Foto KPK)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA  – Pengusaha, Rudi Ong Chandra (ROC) sekaligus tersangka korupsi perizinan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan Gubernur Kaltim 2008-2018, Awang Faroek Ishak dan putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan yang diajukan ROC atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tersebut diketahui sudahm didaftar dan tercatat di  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan perkara No.106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.  Gugatan itu didaftarkanROC, Jumat (11/10/2024).

Dalam perkara suap atau gratifikasi izin tambang batubara ini,  KPK juga sudah melakukan tindakan pencegakan kepada ketiga tersangka bepergian keluar negar sejak 24 September 2024.

Diketahui, ROC adalah direksi dan komisaris di beberapa perusahaan tambang batubara

PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Penangangan perkara ini agak tersendat karena ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 02 Oktober lalu di kantor BPKP Perwakilan Kaltim.

Menanggapi praperadilan yang dilayangkan ROC, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto ketika menjawab pers, Minggu (13/10/2024) mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya melalui proses hukum tersebut.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, sebagaimana dikutip kabar24 bisnis.com, Minggu (13/10/2024.

KPK mulai melakukan penyidikan atas kasus ini sejak Senin (23/9/2024) dengan menggeledah rumah pribadi dari Awang Faroek yang sehari-hari ditempati putrinya dayang Donna.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: