Arsitek yang Melakukan Kegiatan di Kaltim Harus Memiliki Izin dari DPMPTSP

Foto Workshop Legalitas

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setiap Arsitek yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah (Kalimantan Timur-Kaltim) harus memiliki Lisensi Arsitek yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Perangkat Daerah penyelenggara urusan perizinan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lain dalam rangka perlindungan publik.

Lisensi Arsitek diberikan kepada Arsitek yang menguasai ketentuan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, memahami kondisi dan kaidah tata ruang serta Arsitektur lokal di Daerah.

Lisensi Arsitek hanya berlaku di Daerah. Dalam hal Arsitek  tidak memiliki Lisensi Arsitek, Arsitek harus bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi Arsitek.

Kewajiban Arsitek memilik lisensi yang diterbitkan perangkat daerah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomo 34 Tahun 2024 tentang Lisensi Arsitek. Pergub ini berlaku sejak ditandatangani Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada 26 Agustus 2024.

Sesuai Pasal 4 ayat 2 Pergub ini, permohonan penerbiatan dan perpanjangan Lisensi Arsitek tidak dinekan biaya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan  melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek paling larnbat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

PERGUB_34_2024 Tentang Lisensi Arsitek

Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek sebagaimana dimaksud dinyatakan lengkap dan sah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan menerbitkan Lisensi Arsitek paling lambat 2 (dua) hari kerja.

“Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek  dinyatakan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki,” bunyi Pasal 4 ayat 5.

Pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilengkapi catatan kekurangan kelengkapan persyaratan.

Pada Pasal 5 diatur Persyaratan Permohonan Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek sebagai berikut: Permohonan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek diajukan melalui E-PTSP.

Persyaratan permohonan penerbitan Lisensi Arsitek terdiri atas: surat permohonan penerbitan Lisensi Arsitek; b. kartu tanda penduduk; nomor pokok wajib pajak perorangan; STRA yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan; rekomendasi dari IAI Provinsi; dan surat pernyataan kesediaan mengikuti rangkaian kegiatan penerbitan Lisensi Arsitek bermaterai cukup.

Sedangkan persyaratan permohonan perpanjangan Lisensi Arsitek terdiri atas: sertifikat Lisensi Arsitek sebelumnya; surat permohonan perpanjangan Lisensi Arsitek; kartu tanda penduduk; nomor pokok wajib pajak perorangan;  STRA yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan; rekomendasi dari IAI Provinsi; dan surat pernyataan kesediaan melalui rangkaian kegiatan penerbitan Lisensi Arsitek bermaterai cukup.

Permohonan perpanjangan Lisensi Arsitek dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum habis masa berlakunya.

“Dalam hal pemilik Lisensi Arsitek tidak mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi Arsitek hingga habis masa berlakunya, pemilik Lisensi Arsitek harus mengajukan permohonan penerbitan Lisensi Arsitek baru,” bleid Pergub ini.

Dalam hal hak dan kewajiban melaksanakan pekerjaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap pemilik Lisensi Arsitek, sebagaimana diatur Pasal 11 berkewajiban untuk: menggunakan Lisensi dan tidak dapat dipinjamkan dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain; menyampaikan data dan informasi yang benar dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur

dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi; bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan;  standar teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung; mematuhi kode etik I katan Arsitek Indonesia;  dan menerapkan kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal di

Pergub ini juga dilengkapi dengan sanksi. Arsitek yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di Pasal 11, dikenakan sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis; pembekuan Lisensi Arsitek; dan/ atau  pencabutan Lisensi Arsitek. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: