Kakak Beradik di Balikpapan Diduga Jadi Korban Asusila Pamannya Sendiri

Andi Sari Damayanti. (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kakak beradik di wilayah Balikpapan Timur diduga menjadi korban pelecehan seksual. Mirisnya, sang pelaku adalah orang terdekatnya.

Kasus ini terkuak setelah ibu korban, memutuskan untuk mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, Minggu 20 Oktober 2024 kemarin.

Andi Sari, seorang advokat sekaligus Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan menjelaskan, langkah ini adalah hasil dari kerja sama dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Andi Sari menyebut, salah satu korban masih di bawah umur, sementara kakaknya telah mengalami pelecehan sejak kecil oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah kedua korban.

“Korban telah menanggung beban emosional yang berat, termasuk gangguan mental yang dikenal sebagai Other Bipolar Affective Disorders,” kata Andi Sari.

Dia menerangkan, setelah bertahun-tahun berjuang dengan rasa sakit dan tekanan dari lingkungan keluarga, kedua korban akhirnya berani untuk melaporkan kejadian yang mereka alami hingga ke kepolisian.

Tindakan pelaku tidak bisa dianggap remeh. Menurut Andi Sari, kasus ini tergolong sebagai kejahatan serius, dan diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku berisiko dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 15 miliar,” sebut Andi Sari sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk melindungi korban.

Dari informasi yang dikumpulkan Andi Sari, terduga pelaku saat ini bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar di Balikpapan Timur, dan ada kemungkinan bahwa dia akan segera dipindahkan ke Sumatera.

Andi Sari dan tim hukumnya berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Balikpapan untuk memastikan pelaku dapat segera ditahan, guna kelancaran proses hukum yang bersangkutan.

Dalam upaya mendukung korban, Andi Sari menyampaikan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum dan pemeriksaan psikiatrikum, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami ingin memastikan bahwa semua langkah hukum diambil untuk melindungi korban dan memberikan mereka rasa aman,” tegas Andi Sari.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA.

“Masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan akan merilis informasi lebih lanjut setelah semua data terkumpul,” jelas Sangidun.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: