SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada tahun 2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan enam penawaran Participating Interest (PI) 10% kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu WK (Wilayah Kerja) Mahakam, WK Bontang, WK Rapak, WK Ganal, WK Pasir, dan WK Wain, bahkan Gubernur sudah menyerahkan urusan PI ke Perusda MMP (Migas Mandiri Pratama) Kaltim.
“Sampai akhir tahun 2023, Kalimantan Timur belum bisa masuk di PI 10% yang sudah ditawarkan karena administrasi Perusda di Daerah (baik Provinsi maupunKab/Kota).
Demikian dilaporkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur dalam Laporan Kinerja Dinas ESDM Kaltim Tahun 2023.
Disebutkan, tahun 2023 terdapat 5 WK Migas di Kaltim yang memasuki tahap POD I (Plan of Development I) dimana WK Migas tersebut akan beralih status dari Eksplorasi ke Eksploitasi, yaitu WK Bontang (Salamander Energy) di Kutai Timur, WK Pasir (Pasir Petroleum Resourcer) di Paser, 3), WK Rapak (Chevron) di atas 12 mil selat makassar, WK Ganal (Chevron) di atas 12 mil selat Makassar, dan WK Wain (Pandawa Prima Lestari) di Penajam.
Menurut Dinas ESDM Kaltim, berdasarkan Undang- UndangNo.22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Daerah mempunyai kesempatan mendapat PI 10% terhadap Wilayah Kerja PODI (peningkatan status dari eksplorasi ke eksploitasi).
Dalam laporan yang sama, Dinas ESDM juga menyampaikan, di kaltim terdapat empat Wilayah Kerja (Blok) yang sudah dialihkan ke Pertamina Hulu Energi,yaitu Blok Mahakam(mulai 1 Januari 2018 dialih kelola Pertamina Hulu Mahakam dari Total EP Indonesie).
Kemudian Blok Sangasanga (7 Agustus 2018 dialih kelola dari VICO Indonesia ke Pertamina Hulu SangaSanga); Blok East Kalimantan (pada 24 Oktober 2018 Dialihkan dari Chevron Indonesia ke Pertamina Hulu Kalimantan Timur), dan Blok Attaka (mulai Oktober dialih kelola dari Chevron Indonesia ke Pertamina Hulu Attaka.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Daerah mendapat porsi Participating Interest Blok yang habis kontrak dan diproduksikan oleh Operator yang baru, sebesar maksimal 10% dimana modal yang diperlukan ditalangi oleh operator dalam hal ini Operator Blok Pengembalian diambil dari hasil keuntungan dan tanpa bunga,” kata Dinas ESDM.
Sjauh ini Pemprov Kaltim melalui MMP Kaltim baru tercatat mengambil PI 10% atas WK Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Migas