BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan pemantauan dan evaluasi standar pelayanan perangkat daerah, sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltim tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung Rabu 30 Oktober 2024, di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, dihadiri oleh berbagai perwakilan perangkat daerah.
Setya Pratiwi, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setdaprov Kaltim mengungkapkan harapannya agar acara ini mampu menghasilkan data yang dibutuhkan mengenai kondisi standar pelayanan saat ini, serta perbaikan yang harus dilakukan.
“Semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan hasil positif seperti yang kita harapkan bersama, yakni tersedianya informasi terkait standar pelayanan perangkat daerah, dan langkah-langkah perbaikan yang perlu dijalankan,” kata Setya.
Standar pelayanan ini mengacu pada Permenpan Nomor 15 Tahun 2014, yang menjadi pedoman untuk menjaga kualitas layanan yang cepat, terjangkau, dan transparan.
Dalam aturan itu terdapat 14 komponen, mulai dari sistem dan mekanisme prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, hingga pengaduan dan saran.
Dari 14 komponen tersebut, 6 di antaranya wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara daring maupun luring. Komponen-komponen itu meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan dan saran.
Menurut Setya, keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
“Penyelenggara pelayanan publik harus membahas rancangan standar pelayanan bersama masyarakat melalui forum konsultasi, untuk mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam layanan pemerintah,” ujar Setya.
Standar pelayanan yang dinamis ini akan terus diperbarui dan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan kualitasnya. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan.
“Kami harap masukan dari evaluasi ini dapat menjadi bahan peninjauan ulang dan penyempurnaan standar pelayanan, demi pelayanan publik yang semakin baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” demikian Setya.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BalikpapanPelayanan PublikPemprov Kaltim