SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan.
Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti menegaskan itu dalam Rapat Koordinas Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur di Balikpapan, Kamis (31/10/2024), sebagaimana dilansir Portal Kaltim, milik Pemprov Kaltim.
Pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah bertujuan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat, tapi tetap melindungi kepentingan hukum pemilik hak atas tanah tersebut.
Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme dalam penyediaan tanah. Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta wilayah penunjangnya.
Kedua, mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Pada tahun 2022 telah dilakukan enam penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pada tahun 2023, Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Otorita IKN menetapkan sebelas lokasi tambahan di wilayah IKN dan wilayah penunjang, dengan luas total mencapai 1.996 hektar.
“Pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah IKN dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Otorita IKN,” jelas Siti Sugiyanti dalam sesi diskusi.
Untuk pelaksanaan PDSK dalam pembangunan Bandara VVIP IKN dan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), menurut Siti Sugiyanti, keduanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Rakoor ini pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh peserta adalah terkait pengadaan tanah skala kecil, yaitu untuk luasan tidak lebih dari lima hektar. Pengadaan tanah skala kecil ini menjadi kewenangan bupati/wali kota dan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui tahapan tertentu.
Pengadaan tanah skala kecil secara langsung bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas, dengan mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan sukarela, atau cara lain yang disepakati tanpa memerlukan penetapan lokasi.
Pemerintah kabupaten/kota mengharapkan Pemprov Kaltim untuk menyusun panduan atau pedoman pengadaan tanah skala kecil sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Sumber: Diskominfo Kaltim| Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pertanahan