Disperindagkop dan UKM Kaltim Perkuat Pemahaman Hukum Pelaku UMM

Program kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Menengah (LBPH-PUMK) Tahun 2024 Disperindagkop dan UKM Kaltim. (Foto Disperindagkop dan UKM Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya membina hal-hal teknis perdagangan, tapi juga mesosialisasikan berbagai aspek hukum yang perlu dipahami pelaku usaha mikro dan menengah (UMM).

“Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Menengah (LBPH-PUMK), tahun ini sudah kita gelar 01 September 2024, diikuti oleh 44 pelaku UMM,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Hidayanti Dharma.

Menurut Hidayanti, dalam acara sosialisasi tersebut, Disperindagkop dan UKM Kaltim mendatangkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing berbicara dihadapan pelaku UMM dan melakukan tanya jawab.

Narasumber yang dihadirkan, yakni Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H dari Universitas Balikpapan, berbicara tentang aspek hukum terkait usaha mikro. Bruce menjelaskan kepada pelaku UMM pentingnya legalitas dan kepatuhan hukum.

Sedangkan Malik Ibrahim, Penyuluh Hukum Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur, kepada pelaku UMM menjelaskan hak-hak pelaku usaha dan pentingnya pendampingan hukum untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Ketiga, Alan Kurniawan, dari Divisi Kredit Ritel & Konsumer Bankaltimtara, memaparkan, betapa pentingnya pelaku UMM memahami kontrak kredit dan akses pembiayaan yang sehat.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum pelaku usaha, memperkuat kelembagaan, serta memberikan pendampingan hukum agar UMM dapat berkembang dengan aman dan terjamin secara hukum,” kata Hidayanti.

Sumber: Disperindagkop dan UKM Kaltim | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: