JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penindakan atas laporan masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online yang berada di 2 lokasi beralamat di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Dari penindalan tersebut, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) bermerek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok. Produk yang diimpor melalui jasa forwarder ini nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah. Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online.
“Seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar didampingi oleh personel Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
“Pemilik toko online berinisial FS yang diketahui berusia 25 tahun telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari,” lanjut Taruna di Jakarta (28/10/2024).
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah seperti bedak, lipstick, eye shadow, eye liner, dan maskara. Beberapa produk juga merupakan foundation, concealer, cushion, dan bedak.
Produk ilegal tersebut diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Bahan berbahaya pada kosmetik ini dapat bersifat karsinogenik sehingga mengakibatkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati.
BPOM akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri. Setelah gelar perkara bersama Polri, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan sebanyak 6 perkara yaitu 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah,” pungkas Taruna.
Pada September 2024 lalu, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal lebih dari 11,4 miliar rupiah. Produk yang diamankan merupakan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari negara Tiongkok. Salah satu merek kosmetik yang diamankan adalah Lameila, seperti temuan pada kali ini.
Usaha kosmetik merupakan salah satu usaha yang strategis dan potensial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. BPOM mencatat lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik. Namun demikian, usaha ini harus diselenggarakan tanpa mengabaikan aspek-aspek keamanan dan kesehatan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Perlu digarisbawahi, BPOM ini tegas, bukan berarti tidak sayang dengan UMKM, tetapi justru ingin menjaga UMKM dan industri, maka barang-barang yang ilegal harus kita tindak. Jika tidak ditindak, maka bisa mencelakakan masyarakat luas. Jadi, ini upaya menjaga pilar utama dari BPOM.
“Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen hingga distributor, dan masyarakat sebagai konsumen, di mana tiap pilar harus melaksanakan peran masing-masing dengan baik sehingga terjalin sinergi supply dan demand produk obat dan makanan aman dan bermutu ” jelas Kepala BPOM.
Di akhir kegiatan, Kepala BPOM berpesan untuk pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku, dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diajak untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan; Tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala BPOM juga mengedukasi masyarakat untuk mengetahui produk yang memiliki izin edar BPOM dengan mengecek produk melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat dianjurkan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan terpercaya. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official store (toko resmi) atau toko terpercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim dan iklan yang berlebihan dan efek yang instan.
“Terus edukasi diri, perluas wawasan, dan tingkatkan literasi tentang obat dan makanan aman; dan berani melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM, serta Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi obat dan makanan ilegal di lingkungannya,” tutup Taruna.
Sumber: Siaran Pers BPOM | Editor: Intoniswan
Tag: kosmetik