Peningkatan Status Jalan Provinsi Kaltim Tergantung Alokasi Dana

Jalan Provinsi Kaltim segmen Kutai Timur – Berau. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berapa lama wantu yang diperlukan untuk peningkatan status jalan provinsi dari fungsional ke mantap, sangat tergantung pada alokasi dana yang disediakan tiap tahun di APBD Kaltim.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur,  AM Fitra Firnanda, menjawab Niaga.Asia, Senin (4/11/2024).

Menurut Firnanda, pada akhir tahun 2023 persentase jalan provinsi yang sudah berstatus mantap yakni 82 persen dari total panjang jalan provinsi, sedangkan yang berstatus fungsional, atau berfungi tapi rawan mengalami kerusakan pada kondisi tertentu sekitar 18 persen, atau sekitar 160 km.

“Jalan provinsi yang belum mantap itu sebagian besar di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Dijelaskan, menjadikan ruas jalan provinsi di Kutim dan Berau berstatus mantap, tidak bisa cepat sebab konstruksi badan jalan yang ada perlu direkonstruksi ulang dan jenis tanahnya juga tidak kering, dan biayanya cukup mahal bila dijadikan jalan beton,

“Biaya mengubah konstruksi jalan tanah jadi beton di Kutim dan Berau itu, tiap kilometer meakan biaya antara Rp12,5 miliar sampai dengan Rp15 miliar, atau tiap 10 kilometer perlu dialokasikan dana antara Rp125 miliar sampai 150 miliar,” terang Firnanda.

Meski demikian, Firnanda menambahkan, setiap tahun ada saja jalan provinsi yang ditingkatkan statusnya jadi mantap, sesuai anggaran yang dialokasikan di APBD untuk Dinas PUPR dan Pera.

Firnanda mengatakan, meski jalan provinsi sepanhang 160 kilometer itu statusnya belum mantap, tapi fungsional, artinya bisa saja dilewati kendaraan baik roda 4 maupun roda enam.

“Jalan berfungsi, dan kita pelihara sepanjang tahun,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: