NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai tahun 2025 akan menghapus keberadaan tenaga honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Tahun 2025 pegawai honorer akan dihilangkan diganti PPPK paruh waktu atau part time dan PPPK paruh waktu,” kata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Surai pada Niaga,Asia, Selasa (05/11/2024).
Untuk mempersiapkan sistem kerja tersebut, pemerintah Nunukan di tahun 2024 membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK yang pelamarnya berasal dari seluruh pegawai honorer di instansi pemerintah daerah.
Seleksi PPPK tahun 2024 yang diikuti 2.634 pelamar telah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas, dimana terdapat 532 pelamar yang datanya tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tenaga honorer lolos seleksi administrasi PPPK sebanyak 2.102 orang, mereka ini nantinya memperebutkan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 1.162 orang,” sebutnya.
Pelamar yang dinyatakan lulus tes PPPK sesuai nilai ditentukan akan diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu, sedangkan pelamar yang gagal tes tetap dapat bekerja dengan status pegawai paruh waktu.
Khusus tenaga honorer TMS yang tidak mengikuti tes PPPK, Pemerintah Nunukan dengan terpaksa tidak lagi mempekerjakan, karena terhitung tahun 2025 status pegawai pemerintah hanya ada tiga yakni, PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Nantinya pelamar tidak lolos tes PPPK langsung di geser ke pegawai paruh waktu, sedangkan pegawai TMS diberhentikan,” bebernya.
Surai menerangkan, bersamaan penghapusan pegawai honorer, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah setempat.
Hal yang membedakan antara pegawai pemerintah penuh waktu dengan pegawai paruh waktu hanya pada penghasilan Take Home Pay (THP) atau gaji bersih yang diterima termasuk pemberian tunjangan.
“Besaran gaji pegawai penuh waktu dibayar berdasarkan peraturan presiden, sedangkan gaji pegawai paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Kemudian, lanjut Surai, beban kerja pegawai penuh waktu maupun pegawai paruh waktu berlaku sama. Perlakuan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban pekerjaan sesuai bidang masing-masing.
Pengangkatan PPPK tahun 2024 sebanyak 1.162 orang di lingkungan Pemerintah Nunukan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tingkat kesejahteraan pegawai pemerintah daerah.
Selain itu, secara kebutuhan Pemerintah Nunukan masih memerlukan tambahan pegawai untuk menutupi kebutuhan tenaga kesehataan, guru dan tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah.
“Kekurangan pegawai Pemerintah Nunukan sekitar 4.000 dari total kebutuhan idealnya sekitar 7.000 orang, masuknya PPPK penuh waktu dan paruh waktu setidaknya mengurangi pekerjaan,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Pegawai Honorer