Pemerintah Tidak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman. Foto : Dok/Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 yang berasal dari Pemerintah.

Ia mengungkit pentingnya pemerintahan bersih sebagaimana tertuang dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.

“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,” tegas Benny dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Benny menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika yang terjadi di Parlemen, melainkan harus segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.

“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kritik Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, pertanyaan Benny ditanggapi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.

“Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” imbuhnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan 

Tag: