BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial IPU (36), yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Pemulangan ini akan dilakukan pada Kamis 21 November 2024 besok, pukul 10.50 Wita, melalui Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim. IPU kemudian diterbangkan ke Lagos, Nigeria, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng.
Kepala Rudenim Balikpapan Danny Ariana, menjelaskan, IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 dengan izin tinggal kunjungan selama 15 hari, yang berakhir pada 10 April 2014.
“Tujuan ke Indonesia adalah untuk berbisnis pakaian, membeli barang di Tanah Abang dan menjualnya di Nigeria,” kata Danny saat konferensi pers di kantornya, Rabu 20 November 2024.
Namun, setelah dilakukan patroli dan pengawasan, IPU ditangkap pada 2 Januari 2023 oleh petugas Imigrasi Kantor Kelas I TPI Jakarta Utara, ketika menunjukkan paspor yang sudah habis masa berlakunya dan telah melanggar izin tinggal (overstay) selama lebih dari 3.500 hari.
Proses berikutnya, IPU kemudian dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses deportasi.
“Dalam pemeriksaan, IPU yang sedang bersama dua rekannya menunjukkan paspor yang sudah kedaluwarsa dan status izin tinggal yang sudah melampaui batas lebih dari 3.500 hari. Pelanggaran ini mengharuskan kami untuk memproses deportasi segera,” ujar Danny.
Danny menegaskan tindakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan proses deportasi dilakukan tanpa menggunakan dana negara.
“Kami pastikan setiap tindakan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
IPU juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Tindakan ini mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi pelanggaran dan kekerasan di Indonesia, dengan tujuan menciptakan negara yang bersih, aman, dan bebas dari kejahatan serta gangguan dari warga asing.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” demikian Danny.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanDeportasiNigeria