Kawasan Transmigasi Embalut Masuk Wilayah Samarinda, Fuad Fakhruddin Anjurkan Pemkot Konsultasi ke BPN dan Kementerian Transmigrasi

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. (Foto nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin menganjurkan Pemerintah Kota Samarinda berkonsultasi ke Kementerian Transmigrasi soal kawasan pengembangan transmigrasi Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara yang dalam petanya juga mencakup sebagian lahan di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda.

“Ini masalah yang sangat teknis sekali ya, tapi untuk mencari solusinya saya anjurkan  Pemkot Samarinda berkonsultasi terlebih dahulu ke BPN dan Kementerian Transmigrasi,” kata Fuad Fakhruddin menjawab Niaga.Asia melalui telepon, Jum’at (22/11/2024).

Untuk diketahui, dalam peta pengembangan kawasan transmigrasi Embalut di Tenggarong Seberang, tidak hanya di Tenggarong Seberang, tapi menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), puluhan ribu hektar juga berada dalam wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda.

Diaktifkannya kembali peta pemanfaatan wilayah  pengembangan transmigrasi tersebut, membuat BPN minta kepada Pemkot Samarinda tidak menerbitkan IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) di kawasan pengembangan transmigrasi di Kelurahan Sempaja Utara.

Cakupan kawasan pengembangan transmigrasi di Kelurahan Sempaja Utara sangat luas juga, mulai dari Batu Cermin sampai ke Batu Besaung yang berbatasan dengan Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Kita warga di sini yang menggarap lahan tidak tahu sebagian dari wilayah ini berada dalam kawasan pengembangangan transmigrasi sebab, puluhan tahun tidak ada yang memberi tahu. Sekarang warga yang ingin mengubah dokumen penguasaan tanahnya dari SKPT jadi IMTN tidak dapat diproses pemerintahan kelurahan maupun kecamatan,” kata Syukran, warga Batu Besaung.

Menurut Fuad, sebelumnya saat masih anggota DPRD Kota Samarinda, ia tidak pernah menerima informasi terkait kawasan pengembangan transmigrasi Embalut sampai masuk ke Sempaja Utara.

“Tapi bagaimanapun persoalan ini perlu diclearkan, karena ini bisa mempengaruhi  pembangunan yang akan dilaksanakan Pemkot di Kelurahan Sempaja Utara,” ujar politisi Gerindra ini.

Sebaiknya, lanjut Fuad, Pemkot Samarinda minta klarifikasi secara tertulis ke BPN dan Kementerian Transmigrasi, sehingga dikatahui luasan, peta, dan titik koordinat kawasan pengembangan transmigrasi Embalut yang berada dalam wilayah Samarinda.

Tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan Pemkot Samarinda adalah memohon kepada Kementerian Transmigrasi untuk melepas kawasan pengembangan transmigrasi itu ke Pemerintah Kota Samarinda untuk dimanfaatkan bagi kegiatan nontransmigrasi.

“Saya rasa itu bisa diselesaikan pemerintah, karena kawasan yang berada dalam wilayah Samarinda sudah puluhan tahun digarap untuk pertanian dan sudah jadi permukiman warga Samarinda,” ujar Fuad anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda ini.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: