NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan mendirikan pondok rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika maupun obat-obatan berbahaya (narkoba).
“Pondok pembinaan hukum adalah wadah atau semacam sarana rehabilitasi bagi pengguna narkotika untuk menjalani pembinaan dan edukasi serta penyembuhan,” kata Kalapas Nunukan Puang Dirman pada Niaga.Asia, Minggu (24/11/2024).
Berdiri di kawasan Sarana Edukasi dan Asimilasi (SEA) Lanuka, pengelolaan pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan melibatkan banyak instansi seperti BNNK, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BP3MI.
Masing-masing instansi tersebut dapat memberikan pembekalan dan pengetahuan sesuai bidangnya. Pondok pembinaan hukum juga dapat dikatakan semacam wadah rehabilitasi rawat inap dengan skop lebih kecil.
“Segala kebutuhan pondok pembinaan ditanggung oleh Lapas Nunukan. Jadi mereka tidak perlu memikirkan makan dan minum ataupun kebutuhan lainnya,” sebutnya.
Beberapa edukasi dan keterampilan yang diberikan kepada penghuni pondok antara lain bercocok tanam, belajar mengaji, olahraga, mengikuti penyuluhan wawasan kebangsaan hingga penyuluhan bahaya narkotika.
Puang menerangkan, pecandu yang ingin mengikuti rehabilitasi diharapkan dapat kembali pulih dari ketergantungan narkoba, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani pola hidup sehat.
“Penghuni pondok pembinaan bukanlah narapidana, jadi mereka diberikan kebebasan dalam menjalani hidup, hanya saja pola hidupnya yang diatur sedemikian rupa agar terarah,” jelasnya.
Pondok pembinaan hukum merupakan produk unggulan yang dibawa oleh Kalapas Nunukan, Puang Dirman dalam mengikuti pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kemenkumham tahun 2024.
Sistem pembinaan di pondok lebih bersifat sebagai penyedia sarana, sedangkan yang menentukan orang-orang yang layak menjalani rehabilitasi atau pembinaana ditentukan oleh BNNK melalui proses assessment.
“Kafasitas tampung pondok pembinaan hukum bisa menampung 6 orang. Kami berharap pondok pembinaan ini nantinya menjadi cikal bakal rumah rehabilitasi,” tuturnya.
Keterlibatan BP3MI dalam pengelolaan pondok pembinaan hukum bertujuan untuk mengarahkan kepada mantan-mantan pengguna narkoba yang tidak memiliki pekerjaan dapat diarahkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal.
“Siapa tahu mereka ingin jadi PMI, jadi bisa kita arahkan menjadi PMI legal melalui BP3MI Nunukan,” bebernya.
Sementara itu, Humas kantor BNNK Nunukan, Zainal Arifin, menerangkan, pondok hukum di Lapas Nunukan, sangat membantu BNNK Nunukan dalam menjalankan program rehabilitasi jalan bagi pecandu narkotika
“Pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan, dapat dikatakan sebagai pengganti klinik rawat jalan BNNK Nunukan,” sebutnya.
Sejak berdiri pondok pembinaan, BNNK Nunukan telah mengirimkan 9 orang pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi selama 8 hari. Adapun program pembinaan diberikan yaitu pengobatan, konseling hingga penguatan psikologi.
Meski belum dapat dikatakan sebagai rumah rehabilitasi, keberadaan pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan, setidaknya mempermudah bagi pemerintah dalam mengatasi pecandu-pecandu narkotika yang ingin pulih.“Tidak semua pengguna narkotika harus dihukum penjara. Terutama bagi remaja-remaja yang masih memiliki harapan masa depan,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Rehabilitasi Narkoba