JAKARTA.NIAGA.ASIA – Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
“Apple harus melunasi dulu sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Agus, Pertama; berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari Senin (25/11/2024), telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” tegas Agus.
Menurut Agus, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
“Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN,” tegasnya.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026
Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya menambahkan, Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.
Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Untuk diketahui, karena belum melunasi kewajiban investasinya, Apple hingga November ini belum mendapat izin untuk memperdagangkan produk telepon genggam terbarunya di Indonesia.
Apple dalam rencana investasi terbarunya menyodorkan angka akan akan berinvestasi sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) di Indonesia selama dua tahun. Sedangkan utang investasinya yang belum dilunasi hingga tahun 2023 lebig kurang Rp325 miliar.
Pemerintah kesal dengan Apple karen saat ini investasinya jauh lebih besar di Viet Nam dibandingkan di Indonesia, sedangkan penjualan terbesar produknya ada di Indonesia.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan
Tag: Apple