KPU Nunukan Akui Angka Golput Masih Cukup Tinggi

Salahsatu TPS  untuk Bupati dan Wakil Bupatu Nunukan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara  di Pilkada Nunukan Tahun 2024, di Nunukan. (Foto : KPU Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Angkat golongan putih (Golput atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya) di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih masih cukup tingginya.

“Angka pastinya kita belum hitung secara rinci, tapi perhitungan kasarnya angka pemilih yang menggunakan hak pilihnya sekitar 75 persen dan pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya pada angka 25 persen,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rico Ardiansyah pada Niaga,Asia, Kamis (28/11/2024).

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Nunukan sebanyak 152,882. Jika partisipasi pemilih yang datang ke 504 TPS di angka di kisaran 75 persen, maka suara yang masuk dalam perhitungan Pilkada sekitar 100.000 suara.

KPU Nunukan telah bekerja keras mensosialisasikan Pilkada lewat berbagai macam cara, termasuk dibantu aparat kepolisian, tapi capaiannya baru  sekitar 75 persen.

“Kita sudah maksimal melakukan sosialisasi, kami juga sudah mempermudah penyiapan TPS pemukiman penduduk dan tiap TPS tidak pernah keluar dari kelurahan atau desa,” sebutnya.

KPU Nunukan sudah memberi kemudahan masyarakat menuju lokasi-lokasi TPS, namun nyatanya masih banyak pemilih tidak menyalurkan hak suara. Padahal, Pilkada adalah pesta demokrasi yang dapat menentukan nasib daerah.

Anehnya, lanjut Rico, dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada angkat golput tertinggi malah berada di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, yang lokasinya berada di pusat kota Kabupaten Nunukan.

“Tapi secara keseluruhan Pilkada Nunukan berjalan lancar tanpa gangguan, ini juga patut kita syukuri bersama,” bebernya.

Meski angka golput masih tinggi, secara keseluruhan angka partisipasi pemilih di Pilkada Nunukan 2024 masih lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2019 di angka 70 persen dan Pemilu 2024 di angka 73 persen.

“Ada kenaikan angka pemilih, tapi kami tetap melihat ada pekerjaan rumah dari KPU untuk mengurangi angka Golput,” tuturnya.

Rico menerangkan, penyampaian hasil penghitungan suara ditingkat TPS oleh PPS kepada PPK dimulai 27 – 28 November 2024, dilanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 28 November – 03 Desember 2024.

Kemudian, pengumuman rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai 28 November – 04 Desember, sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat kabupaten mulai 05 – 07 Desember. Adapun pengumuman rekapitulasi dilakukan 05 – 11 Desember.

“Rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat provinsi dilaksanakan 09 – 11 Desember, dilanjutkan pengumuman rekapitulasi dan penetapan hasil di provinsi mulai 10 – 16 Desember 2024,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: