BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pemuda berinisial RS (20), warga Balikpapan Barat, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang wanita berinisial EE. Peristiwa ini dilaporkan terjadi dalam dua insiden terpisah, pada Juni dan November 2024.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, menjelaskan bahwa penganiayaan pertama terjadi di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang RT 5. Sementara insiden kedua berlangsung di lokasi yang sama namun pada RT 4, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
“Korban mengalami luka serius. Termasuk luka di bagian betis akibat tikaman badik,” kata Sukarman melalui keterangan tertulis, Selasa 3 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif penganiayaan adalah kecemburuan pelaku terhadap korban, karena memergoki percakapan korban dengan seorang pria lain, sehingga memicu emosinya.
“Pelaku mengaku cemburu setelah melihat chat korban dengan pria lain,” ujar Sukarman.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kecekatan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun.
“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sukarman.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenganiayaanPenikaman