Polisi Bongkar Penimbunan BBM di Balikpapan, Kartu Barcode Dibeli Online

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Beny Aryanto berbincang dengan salah satu tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan dua tersangka berinisial MYS dan ED.

Keduanya diketahui beroperasi secara mandiri dan telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir di sejumlah SPBU di Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Beny Aryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pengecer atau masyarakat,” kata Beny dalam konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024 sore.

Barang bukti yang disita meliputi dua kendaraan, mesin pompa elektrik, selang, jeriken berisi BBM, serta sembilan kartu barcode untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

Dari kartu tersebut, ED diketahui menggunakan dua kartu, sedangkan MYS menggunakan tujuh kartu yang diperoleh dari teman dan pembelian daring/online.

“Kedua tersangka juga memanipulasi pelat kendaraan untuk menghindari deteksi,” ungkapnya.

Total BBM subsidi jenis Pertalite yang berhasil disita mencapai 214 liter. Polisi memastikan kasus ini akan terus didalami dengan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” jelas Beny.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: