Mulai 5 Januari 2025, Ismiati: Tarif PKB dan BBNKB di Kaltim Turun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Hj Ismiati. (Foto Diskominfo Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA .ASIA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Dra. Hj Ismiati, M.Si menegaskan, masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor di Kaltim tidak perlu khawatir atau panik dengan besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar akan naik mulai 5 Januari 2025 sebab, Pemerintah Provinsi Kaltim, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024  telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB.

“PKB dan BBNKB yang akan dibayar pemilik kendaraan mulai Januari 2025 di Kaltim, lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Ismiati dalam Konferensi Pers Bersama Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kaltim, Dr. M. Ir. H Firiansyah, ST, MM  dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, HM Faisal,di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (20/12/2024).

Ismiati menguraikan, berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2009, tarif PKB sebesar 1,75% dari harga kendaraan dan tarif BBNKB sebesar 15%. Kemudian diperbaharui dengan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB diturunkan lagi jadi 1,20%  dan tarif BBNKB  turun jadi sebesar 12%.

Terbaru, berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB diturunkan lagi dari 1,20% jadi 0,8% dan tarif BBNKB juga diturunkan dari 12% jadi 8%.

Jadi, lanjut Ismiati, meskipun ada tambahan Opsen 66% kalau dikali dengan tarif baru 0,8% hasilnya adalah 1,33%. Ini masih lebih rendah dibanding tarif lama 1,75%.

“Karena selisih yang lebih rendah, beban masyarakat berkurang sebesar 24%,” katanya.

Begitu juga BBNKB tarifnya per 5 Januari jadi 8%  ditambah dengan opsen 66% tarifnya 13,28%. Ini juga masih lebih rendah dari tarif lama sebesar, sehingga ada pengurangan beban masyarakat 11,47%.

Menurut Ismiati lagi, tarif baru PKB dan BBNKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diundangkan sejak 5 Januari 2022, khusus di Kaltim tidak memberatkan pemilik kendaraan, karena Pemprov Kaltim telah menurunkan tarif di Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024.

“Kita menurunkan tarif PKB dan BBNKB, bukan menaikkan. Jadi tidak perlu khawatir atau panik,” sambungnya.

Menurut Ismiati, sebanyak 28 provinsi di Indonesia menaikkan tarif PKB, sedangkan 5 provinsi menurunkan tarif PKB.

“Tarif baru PKB dan BBNKB di Kaltim turun dan masuk dalam lima provinsi terendah di Indonesia,” katanya.

Kemudian untuk tarif BBNKB, sebanyak 29 provinsi menaikkan tarif BBNKB, sedangkan 4 provinsi, termasuk Kaltim, menurunkan tarif BBNKB.

“Pemprov Kaltim menurunkan tarif PKB dan juga menurunkan tarif BBNKB,” pungkas Ismiati.

Penulis: Nur Asih Damayanti dan Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: