Perlindungan dari Bahaya Rokok Jadi Fokus Revisi Perda KSTR Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Budiono menerangkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang terkandung dalam rokok.

“Perda ini bertujuan melindungi generasi muda agar tidak terkontaminasi nikotin atau zat adiktif lainnya,” kata Budiono, Jumat 24 Januari 2025.

Revisi Perda ini, yang merupakan pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang KSTR, mulai digarap pada Mei 2024.

Setelah Rancangan Perda (Raperda) disahkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan akan diperluas.

Budiono menjelaskan revisi ini mencakup larangan peredaran zat adiktif, termasuk nikotin, di berbagai tempat, seperti tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat sosial, angkutan umum, dan fasilitas umum lainnya.

“Di tempat-tempat tersebut, hanya ada tempat atau titik tertentu yang diperuntukkan bagi perokok,” tambahnya.

Revisi ini semakin mendesak, menyusul beredarnya video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan anak-anak berusia sekitar 7 hingga 10 tahun tengah merokok di Balikpapan Timur.

“Saya sudah melihat video itu dan merasa sangat prihatin,” ucap Budiono.

Budiono menekankan implementasi Perda KSTR membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait, untuk melakukan edukasi dan pengawasan masyarakat.

“Jika kejadian ini terjadi di jam sekolah, maka Dinas Pendidikan harus bertindak. Di luar jam sekolah, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan harus terlibat,” terangnya.

Dia juga menambahkan meskipun DPRD memiliki tugas untuk membuat Perda, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab eksekutif, seperti Satpol PP.

Namun, pengawasan ini harus melibatkan semua pihak, termasuk dinas terkait, sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Budiono berharap kerja sama semua pihak dapat memastikan anak-anak terlindungi dari paparan rokok dan zat adiktif lainnya, karena hal ini merupakan tanggung jawab semua pihak.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: