NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemasangan plang peringatan dan himbauan dari pemerintah untuk tidak mendirikan bangunan disepanjang Jalan Lingkar pulau Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak dipatuhi masyarakat.
Bangunan usaha milik warga terus bermunculan di bibir pantai Jalan Lingkar Nunukan itu berada dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nunukan. Satpol PP mencatat jumlah bangunan liar di sisi laut maupun darat jalan lingkar tahun 2023 sebanyak 119 unit, kemudian tahun 2024 jumlah bangunan bertambah menjadi 209 unit.
“Sepanjang tidak ada komitmen ketegasan dari kepala daerah baik gubernur maupun bupati, sulit bagi Satpol PP menegakan aturan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy pada Niaga.Asia, Selasa (28/01/2025).
Sebagai petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP sudah berupaya keras menghimbau dan mengajak warga tidak mendirikan bangunan tempat usaha di sepanjang jalan lingkar dan RTH.
Penegasan Satpol PP ini dibuktikan dengan mengirimkan surat kepada warga untuk membongkar bangunan yang berada di RTH di sepanjang jalan lingkar. Kepada warga yang belum membongkar bangunannya juga sudah dikirim surat peringatan ke 1, 2, dan 3.
“Kami ini serba sudah, surat himbauan sudah disampaikan, surat peringatan sudah juga, tapi selama tidak ada ketegasan oleh kepala daerah, bagaimana bisa ditertibkan,” kata Edy.
Edi menerangkan penertiban bangunan liar jalan lingkar selalu mendapat penolakan dari warga, karena lokasi tersebut cukup bagus untuk tempat usaha/warung maupun pondok-pondok penjemuran rumput laut.
Sebagian masyarakat mempertanyakan ketegasan Satpol PP, karena terkesan tebang pilih dalam menertibkan bangunan. Opini masyarakat seperti itu tidak bisa dijawab oleh Satpol PP selama kepala daerah sendiri tidak tegas.
“Ada pertanyaan warga, pak Edy kenapa bangunan itu tidak dibongkar, ko saya tidak boleh membanguan, padahal sama-sama ingin berusaha disini,” ucapnya.
Edy menilai, bangunan-bangunan usaha rumput laut maupun usaha kuliner UMKM sudah cukup merepresentasikan usaha warga Nunukan. Selanjutnya pemerintah harus menerbitkan surat larangan mendirikan bangunan.
“Sekarang saatnya gubernur atau bupati menerbitkan surat rekomendasi atau menginstruksikan kepada Satpol PP untuk pengendalian bangunan disana,” terangnya.
Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Lingkar tembus ke pelabuhan Tunon Taka dan Simpang Kadir Nunukan Selatan, semakin merangsang niat warga mendirikan bangunan karena lokasi usaha terang benderang.
Tidak tegasnya pemerintah dalam penertiban dipastikan akan semakin menambah bangunan. Dilain sisi pemerintah juga pasti berpikir membongkar seluruh bangunan liar pasti menimbulkan persoalan bagi warga.
“Kalau misalnya Jalan Lingkar layak dijadikan usaha kuliner sebagai aspek ekonomi, tolong tata lokasinya agar tidak terlihat kumuh,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Bangunan LiarSatpol PP Nunukan