NUNUKAN.NIAGA.ASIA– JN (49), pria warga Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, berurusan dengan Kepolisian setelah mengancam bekas istrinya SF (40) dengan parang gara-gara menolak ajakannya untuk rujuk.
“Pelaku (JN) dilaporkan korban (SF) karena secara paksa mengajaknya untuk rujuk kembali paska bercerai 2 bulan lalu,” kata Iptu Sony pada Niaga.Asia, Rabu (17/05/2023).
Konologi JN mengancam SF, kata Kapolsek, saat korban hari Senin 15 Mei 2023 pukul 19:30 Wita berada di rumah temannya Jalan Kampung Rambutan Nunukan, tiba-tiba JN datang mengajaknya pulang ke rumah. Ajakan itu ditolak mantan istrinya.
“Kemudian, pelaku sambil marah mendekati korban sambil mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju dan berkata cepat kau kau kutimpas kau ini,” kata Kapolsek.
Merasa ketakutan, korban dengan terpaksa bersedia mengikuti keinginan pelaku untuk pulang ke rumah, namun ketika berada di rumah, pelaku terus menerus mendapatkan ancaman senjata tajam.
“Pelaku minta mantan istrinya bersedia rujuk kembali, karena ketakutan, korban diam saja menurut,” ujarnya.
Dalam posisi tertekan, korban berhasil melarikan diri memanfaatkan kelengahan dari pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tindakan pidana pengancaman ke Polsek kota Nunukan ditemani saksi.
JN yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas adalah mantan narapidana atau residivis kasus pengancaman tahun 2022 yang baru bebas menyelesaikan hukuman tahanan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
“Pelaku diamankan tanggal 16 Mei 2023, ditemukan pula sebilah parang di rumahnya,” tutur Sony.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pengancaman