SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kaltim sudah membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan tugas menyusun road map revitalisasi SMK berbasis Geospasial dan Ekonomi, sehingga lulusan SMK sesuai dengan kebutuhan pasar.
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai NasDem terhadap Nota Keuangan Raperda Kalltim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama H Sigit Wibowo, Senin (24/6/2024).
“Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.375/2023,” Pj Gubernur Kaltim.
Demikian pula dengan pengelolaan beasiswa, kata Pj Gubernur, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam perolehan beasiswa dengan meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi masyarakat Kaltim yang berpotensi memiliki prestasi di bidang akademik, non-akademik, dan/atau kurang mampu secara ekonomi.
“Dari beasiswa yang diberikan itu, diharap lahir lulusan yang kompeten, mandiri, produktif, memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan,” kata Pj Gubernur.
Berkenaan dengan penyaluran beasiswa yang berpotensi ada yang menerima ganda, menut Pj Gubernur, pemerintah telah melakukan upaya preventif melalui minta penrnyataan tertulis di kertas bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
“Selain itu telah diterbitkan kesepakatan antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota memalui sharing data penerima beasiswa, konfimasi dan koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi, serta melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penetapan penyaluran dan pertanggungjawaban untuk penyempurnaan tata kelola beasiswa Kaltim,” ujarnya.
Pada bagian lain, Pj Gubernur Kaltim juga menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran pemenuhan mandatory spending fungsi pendidikan sesungguhnya di Kaltim telah mencapai 21,73% dari APBD.
Alokasi anggaran fungsi pendidikan, Pj Gubernur, tidak hanya di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, tapi juga ada di 5 perangkat daerah lainnya, yakni di Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Kesra, dan Dinas PUPR.
Pj Gubernur juga menyatakan sependapat Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai NasDem, Pemerintah harus memperhatikan pengelolaan beasiswa dan memperbaiki tata kelola pendidikan, khususnya masalah ketimpangan kualitas pendidikan di daerah 3T (Terdepan/perbatasan, Terpencil, dan Tertinggal). Kemudian, meningkatkan kualitas dan kuantitas guru, penyelenggaraan pendidikan SMK, TPP PNS dan Non PNS tenaga Pendidikan di Kaltim.
“Sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah telah melakukan peningkatan kuantitas guru ASN dan Non ASN, mengusulkan formasi mutasi dan distribusi secara bertahap untuk pemerataan termasuk di daerah 3T,” kata Akmal Malik, seraya menambahkan, Pemerintah akan memperhatikan masalah kesenjangan kesejahteraan antara guru Non PNS dengan guru PNS.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pemprov Kaltim