SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Warga Samarinda mesti lebih berhati-hati meminjamkan motor, meski itu teman dekat. AM, pemuda 25 tahun, diciduk polisi gegara menjual motor temannya yang sebelumnya dia pinjam membeli rokok. Uang hasil jual motor digunakan buat membeli baju bermerek.
Peristiwa itu terjadi Selasa 23 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Batu Bara, Sidodadi, Samarinda Ulu. Saat itu, AM meninjam motor korban, tak lain temannya sendiri.
“Alasan pelaku pinjam motor waktu itu buat beli rokok,” kata Ajun Komisaris Polisi Yasir, Kepala Polsek Samarinda Ulu, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 26 Januari 2024.
Belakangan motor Honda Scoopy yang dipinjam AM tidak kunjung kembali. Korban pun bergegas melapor ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Ir H Juanda.
“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 12 juta,” ujar Yasir.
Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melalukan penyelidikan, Rabu 24 Januari 2024. Di hari yang sama, AM berhasil diamankan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata sekitar pukuk 17.00 Wita.
“Begitu dia diamankan, dia mengakui menggelapkan motor temannya itu, dan menjualnya kepada orang tidak dia kenal di kawasan Jembatan Mahkota II, dengan harga Rp 3 juta,” terang Yasir.
“Jadi, setelah pelaku ini menerima uang hasil penjualan motor temannya itu Rp 3 juta, uangnya dia belikan baju dan celana merek Volcom. Sisa uangnya, dia habiskan buat keperluan sehari-hari,” Yasir menambahkan.
AM kini mendekam di sel penjara Polsek Samarinda Ulu. Dia dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
“Sekarang dia (diamankan) di Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Yasir.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Kriminal SamarindaPenggelapanPolresta SamarindaSamarinda