
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pemberlakuan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2024 nanti, merupakan tarif terendah di seluruh Indonesia.
Akmal mengatakan tarif pajak yang diterapkan di Kaltim untuk PKB yakni 0,8 persen dan tarif opsen —pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu– PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.
Sedangkan untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsennya sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,20 persen. Di mana terdapat penurunan 1,72 persen dibandingkan sebelumnya yang mencapai 15 persen.
Turunnya tarif pajak ini menurut Akmal atas dasar Pemerintah Provinsi Kaltim memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltim, apabila terjadi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Kenaikan pajak 12 persen itu sebenarnya hanya untuk barang mewah saja. Kita tidak mau membebani masyarakat dengan pajak besar,” kata Akmal di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025
Dengan diberlakukannya tarif pajak terendah se-Indonesia ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak.
“Masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga kita lakukan pemberlakuan tarif pajak serendah-rendahnya,” tegas Akmal.
Baca juga: Berlaku 5 Januari, Segini Tarif Baru PKB dan BBNKB di Kaltim
Sementara Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Ismiati menambahkan, kebijakan ini tidak akan menggangu fiskal daerah.
Pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain seperti pajak alat berat dan penerimaan dari retribusi aset yang menunjukkan hasil signifikan dari Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar.
“Bapenda dan jajaran di Kaltim lainnya akan berupaya mengoptimalkan pendapatan lain dan retribusi usaha jasa, agar pendapatan asli daerah (PAD) kita dapat meningkat,” kata Ismiati.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, kebijakan penetapan tarif pajak PKB dan BBNKB ini telah dilakukan perhitungan secara terstruktur, sehingga dipastikan tidak mengganggu pendapatan Kaltim.
“Artinya penurunan PKB dan BBNKB ini bukan berarti struktur penerimaan kita jadi jomplang, ini sudah diperhitungkan,” kata Sri Wahyuni.
Menurut Sri, upaya ini juga untuk mendorong masyarakat wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak.
“Kalau dalam dunia usaha ada diskon yang diberikan untuk memperluas jangkauan kepada konsumen, dan selama ini kita lakukan saat relaksasi,” demikian Sri Wahyuni.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPajak