Alokasi 3,4 Juta Ha Perkebunan di Kaltim Tidak Terpenuhi, IUP Bisa Dicabut

Akmal Malik saat bicara di Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 15 Juli 2024. (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.

“Saya ingin Pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten dan kota, terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” kata Akmal Malik saat Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 15 Juli 2024.

Akmal mengatakan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, telah dialokasikan lahan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) bagi 340 IUP di kabupaten/kota.

“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” ujar Akmal Malik.

Akmal minta kabupaten/kota melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP. Sebab, meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut (IUP),” kata Akmal Malik.

Pada bagian lain, Akmal mengungkapkan, produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar, di mana tandan buah segar (TBS) mencapai 20,7 juta, dan Crude Palm Oil (CPO) 4,5 juta per tahun. Sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 168 ribu jiwa.

“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” ujar Akmal Malik.

Persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi, lanjut Akmal, adalah bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik. Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi. Misal penggunaan drone maupun citra satelit,” kata Akmal.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim EA Rafiddin Rizal mengatakan, berdasarkan aturan ketika IUP dikeluarkan, minimal enam bulan perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen.

“Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai,” ujarnya.

Menurutnya, kabupaten/kota harus melakukan evaluasi jika perusahaan pemegang IUP belum melakukan penanaman sesuai aturan. Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare, namun hanya menanam 700 hektare. Menurutnya hal itu perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

“Kalau perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan,” tegas Rafiddin Rizal.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi

Tag: