NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kewajiban bagi anggota DPRD yang jadi tim kampanye atau juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk cuti diluar tanggungan negara, sebetulnya rancu, tidak diperlukan, apalagi tidak sanksi bagi yang tidak cuti.
“Anggota DPRD itu adalah anggota partai politik yang memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah. Jadi logikanya, kewajiban jadi jurkam bagi anggota DPRD sudah melekat dengan sendirinya,” kata Andre Pratama, anggota DPRD Nunukan dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Niaga.Asia, Jumát (04/10/2024).
Syarat untuk pasangan calon kepala daerah yang memilih jalur partai politik minimal mendapatkan dukungan 20% dari kursi partai poltik atau gabungan partai politik, menjadikan anggota DPRD berkewajiban kampanye untuk calon kepala daerah yang dicalonkan partainya.
“Saya tidak habis pikir, kami memberikan dukungan ke paslon, kami juga anggota DPRD sekaligus ketua partai politik, tapi harus cuti jika berkampanye. Aturan ini rancu sekali,” tuturnya.
Kewajiban cuti bagi anggota bila jadi jurkam sama saja membatasi hak politik anggota DPRD terlibat kampanye, apa gunanya paslon diharuskan dapat dukungan partai kalau anggota partai dipaksa cuti.
Izin cuti untuk kampanye itu, lanjut Andre, seharusnya hanya diberlakukan kepada kepala daerah aktif yang maju lagi untuk keduakalinya jadi kepala daerah, bukan untuk anggota DPRD.
Andre meminta KPU Nunukan segera berkonsultasi dengan KPU RI membahas persoalan kewajiban cuti bagi anggota DPRD.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri melakukan kajian ulang terhadap UU Pilkada,” katanya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Andre Pratama