NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pria berinisial HA, oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan pelecehan terhadap gadis 21 tahun yang hendak bermohon pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Peristiwa itu terjadi Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Korban berinisial SF datang ke Disdukcapil berniat membuat KTP-el. Dia kemudian diminta masuk ke salah satu ruangan kantor, untuk keperluan wawancara terkait identitas keluarga dan riwayat hidup.
“Pertama saya diminta masuk ruangan pelaku, lalu pelaku menutup pintu tapi tidak rapat. Kemudian dia tanya nama bapak dan ibu saya,” kata SF saat ditemui niaga.asia, Jumat 10 Mei 2024.
Dalam ruang yang hanya berdua, pelaku bertanya durasi tinggal korban SF di Nunukan. Dia juga bertanya tentang ibu korban yang tinggal di Tawau, Sabah, Malaysia. Bahkan, pelaku bertanya tentang domisili ayah korban di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, korban ditanya kaitan usia dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bahkan juga korban diminta membuka Youtube untuk menghapal lagu Indonesia Raya.
“Dia juga tanya kenapa mata mu merah? Rambut pirang, ada tato kah? Saya bilang tidak ada Pak, tapi dia tetap mau lihat. Jadi saya tariklah lengan baju kiri dan kanan,” ujar korban SF.
Beralasan tidak memiliki pulsa internet untuk membuka Youtube, dan baru berada di Nunukan, pelaku tetap memaksa korban menghapal lagu Indonesia Raya dengan memberikan jaringan hotspot dari ponselnya.
Dengan sedikit bermohon, SF meminta kepada pelaku untuk menghapal lagu Indonesia Raya sambil mencontek lirik lagu. Korban beralasan selain baru satu bulan tinggal di Nunukan, lirik lagu Indonesia Raya adalah lirik yang panjang.
“Sejak kecil saya ikut ibu tinggal di Tawau, Malaysia, jadi sulit menghapal lagu panjang Indonesia Raya. Kalau nyanyi sambil tengok lihat liriknya bisa kah?” ujar korban SF,
Ditengah kebingungan SF, pelaku dengan santainya menawarkan solusi apabila korban tidak bisa menghapal lagu Indonesia Raya, diganti dengan cium pipi kiri atau kanan. Korban lantas terdiam karena merasa kesulitan mengingat secara lancar lirik lagu.
Masih di pertemuan itu, pelaku bilang bahwa pelayanan kantor Disdukcapil Nunukan libur beberapa hari dan akan kembali buka 13 Mei 2024. Mendengar keterangan itu, SF meminta boleh tidaknya di saat kantor Diskdukcapil buka nanti, dia datang kembali dengan janji bisa menghapal lagu Indonesia Raya.
“Saya coba telepon Heru (pengurus) yang bawa saya ke Disdukcapil. Tapi dia bilang kenapa kamu telepon? Saya tanya lagi jadi bagaimana Pak? Lalu jawabnya itulah solusinya, harus hapal lagu sesuai nada,” jelas korban.
Pelaku dengan arogan mengancam akan merobek semua berkas-berkas permohonan KTP yang telah dibuatkan. Pelaku selanjutnya berdiri ke arah pintu ruang kerjanya, dan menutupnya dengan rapat.
Usai menutup pintu itu, pelaku sebagai ASN itu dengan santainya memanggil SF untuk mendekat ke arahnya, dan tiba-tiba mencium pipi kiri dan kanan serta bibir korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menyentuh payudara korban.
“Setelah itu saya diminta duduk. Saya diminta jangan menunduk dan senyum. Dia bilang jangan kasih tahu orang ya, kita berdua saja yang tahu,” sebut SF.
Setelah kejadian itu, SF yang keluar dari ruangan pukul 11.00 Wita bertemu dengan Heru. Heru lantas bertanya alasan korban menangis setelah keluar dari ruangan bersama pelaku. Merespons itu, korban bilang dia diminta menghapal lagu Indonesia Raya dan merasa malu telah dilecehkan pelaku.
“Pulang dari sana saya menangis, malu dilecehkan begitu. Makanya saya melaporkan kejadian itu polisi,” sebut SF.
Tidak Bisa Langsung Tangkap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Nunukan Lusgi Simanungkalit membenarkan telah menerima laporan pelecehan dari seorang perempuan. Namun sesuai aturan, polisi tidak mungkin langsung menangkap terduga pelaku tanpa proses yang benar.
“Itu kan baru laporan. Tidak mungkin hanya berdasarkan laporan, langsung nangkap orang. Ada tahapan-tahapan pengumpulan alat bukti, setelah itu gelar perkara,” kata Lusgi dikonfirmasi terpisah.
Lusgi menjelaskan, penangkapan seorang atas perkara pidana harus dilengkapi dengan surat penetapan tersangka. Proses-proses itu harus dilalui penyidik dalam menangani sebuah perkara pidana.
“Tidak bisa ujuk-ujuk langsung ditangkap. Kita tetap proses laporan ini sesuai tahapan ya,” tutup Lusgi.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaNunukanPeristiwaPolres Nunukan