SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu minta Kementerian Transmigrasi melepas kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran tahun 1970-an dan 1980-an di Kaltim, ke pemerintah daerah dan masyarakat, karena kawasan tersebut secara faktual elah jadi permukiman penduduk dan pemerintah daerah sudah membangun fasilitas publik , seperti jalan, rumah sekolah, dan lainnya dalam kawasan tersebut, bahkan ada yang sudah jadi tambang batubara.
Permintaan itu disampaikan Baharuddin Demmu saat diwawancarai dan diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, Selasa (29/10/2024), terkait diaktifkannya kembali Kementerian Transmigrasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Baharuddin Demmu yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kaltim 10 tahun dan kini memasuki periode ketiga, 2024-2029, kawasan yang dulu dicadangkan untuk pengembangan transmigran kini menimbulkan banyak masalah, karena tidak ada batasnya yang jelas, tanah yang ada dalam kota Samarinda pun, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut.
“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, Keluarahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Kaltim tidak bisa merekomendasikan ke Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi 7 bidang tanah warga yang dipakai pemerintah untuk jalan ring road, karena dalam peta BPN, tanah itu menunjuk berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi.
“Masyarakat juga tidak tahu tanah yang ditempatinya dan dijadikannya membangun rumah adalah tanah pengembangan transmigran sebab, tidak ada yang memberi tahu dan tidak ada patok sebagai penanda tanah untuk transmigran,” kata Baharuddin Demmu, Politisi PAN.
Baharuddin Demmu menegaskan, bila Kementerian Transmigrasi tidak memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran tersebut dan melepas yang sudah dipakai pemerintah daerah maupun masyarakat, yang akan terjadi adalah konflik dan pemerintah daerah kesulitan mengembangkan wilayahnya untuk kepentingan pembangunan, ekonomi, maupun membangun fasilitas publik.
“Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tafi fokus menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran,” pungkas Baharuddin Demmu.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: PertanahanTransmigrasi