BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian layak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri terkait.
“Langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, agar lebih mudah memiliki rumah,” kata Idham, Kamis 5 Desember 2024.
SKB tiga menteri yang menjadi landasan kebijakan tersebut melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN.
Surat keputusan ini mengatur mekanisme penghapusan BPHTB bagi MBR, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak di Indonesia.
Program penghapusan BPHTB ini direncanakan berlaku bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti pendapatan di bawah standar tertentu serta kepemilikan tanah atau rumah pertama.
“Ini akan menjadi dorongan nyata bagi MBR untuk bisa memiliki tempat tinggal yang layak. Kami juga akan melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami prosedur dan manfaat program ini,” ucapnya.
Pemkot Balikpapan berharap program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pemerataan akses terhadap perumahan.
Pemerintah juga berkomitmen memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” demikian Idham.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPerumahanRendahRenxah