SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Balita laki-laki usia 3 tahun di Tanah Merah, Samarinda, dirawat di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dia diduga dicekoki narkoba oleh tetangganya, menyusul hasil tes urine positif mengandung methafetamine, zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Sabu adalah narkotika yang mengandung zat methamfetamine. Methamfetamine sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kondisi balita itu diketahui berawal dari unggahan media sosial di Facebook, Rabu 7 Juni 2023 pagi. Diketahui pengunggahnya adalah seorang ibu yang tinggal di Tanah Merah, Samarinda.
“Tim saya di Tanah Merah melihat status itu di Facebook, curhat tentang kondisi anaknya yang berkeringat, ngoceh sendiri, setelah minum air dalam botol pemberian tetangganya,” kata Rina Zainun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, dalam penjelasannya kepada niaga.asia, Kamis.
Kondisi berbeda balita itu terjadi Selasa 6 Juni 2023 malam, setelah sore sebelumnya pulang dari rumah tetangga. Kebiasaan balita itu tidur pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah. Namun hingga tiga jam kemudian tidak kunjung tidur.
“Anak itu terus bergerak aktif, mengumpulkan seperti sampah-sampah di ambal kemudian tisu-tisu dirobek-robek. Dari curhat di Facebook itu, setelah menemu ibu bersangkutan, personel TRC PPA di Tanah Merah kemudian mengabarkan ke saya,” ujar Rina Zainun.
“Saya sempat tanyakan ke personel TRC, ciri anak balita ini seperti apa? Butir keringat besar di badan dan kepala, dan keringatnya itu berbau. Saya konsultasikan kepada pihak yang memahami itu, disarankan agar segera diperiksakan karena itu ciri pengguna narkoba jenis sabu,” Rina Zainun menambahkan.
Rabu 7 Juni 2023 malam, dalam pendampingan TRC PPA Kaltim, ibu beserta anak balitanya dibawa untuk diperiksakan ke laboratorium RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam di Samarinda.
“Alhamdulillah, setelah air urine anak balita ini diperiksa di laboratorium, sekitar 30 menit hasilnya keluar. Hasilnya positif mengandung zat methafetamine,” Rina Zainun menambahkan.
Koordinasi bersama kepolisian, hari ini, ibu balita bersangkutan diarahkan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Samarinda.
“Dari arahan RS Jiwa, diarahkan untuk dibawa ke RSUD, dan mulai tadi malam juga sampai sekarang sekarang di-opname. Karena anak balita ini sudah tiga hari dua malam tidak tidur, tidak makan, tidak minum. Karena terus bergerak aktif, kondisi itu dikhawatirkan berdampak ke kesehatan anak,” sebut Rina Zainun.
“Pagi ini tadi, saya dampingi ke PPA Polresta Samarinda. Ibu kandungnya yang melapor langsung,” Rina Zainun menambahkan lagi.
Fakta dari kondisi balita itu menurut Rina Zainun mengejutkan dia bersama dengan tim TRC PPA Kaltim.
“Iya, ini mengejutkan. Karena hasilnya positif methafetamine. Ibunya sempat mengira anaknya kesurupan sepulang dari rumah temannya yang juga tetangganya. Jadi setelah kita pastikan hasil urine, kita bawa ke rumah sakit, dan kemudian lapor ke Polres. Ditangani PPA koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba,” demikian Rina Zainun.
“Saya cek dulu laporannya ya,” kata Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, dalam pernyataannya saat dikonfirmasi niaga.asia terpisah.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarindaStop Narkoba