SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bankaltimtara menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi Kaltim terhadap seorang nasabah dan dua pegawai Bankaltimtara cabang Balikpapan, terkait penggunaan dokumen palsu ketika mengajukan pinjaman.
“PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Niaga.Asia, Kamis sore (24/10/2024).
Rita menambahkan, Bankaltimtara siap bekerjasama dan akan kooperatif membantu penyidik dari Kejati Kaltim.
“Kami akan mendukung penegakan hukum,” sambungnya.
Rita juga menyampaikan, operasional Bankaltimtara tidak terganggu oleh adanya penyidikan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh nasabah saat mengajukan pinjaman.
“Layanan Bankaltimtara tetap berjalan dengan baik sebagaimana biasanya. Kami menjamin layanan kepada nasabah tetap optimal dalam setiap aspek operasional,” demikian Rita.
Setelah menetapkan sebagai tersangka dan menahan RH, Branch Manager PT. Erda Indah dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan Bankaltimtara sebesar Rp15 miliar, sebab menggunakan dokumen palsu saat mengajukan kredit tahun 2021 dan tidak pernah melakukan pembayaran.
“ Hari ini Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menetapkan dua pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan sebagai tersangka dan sekaligus menahan keduanya. Jadi dalam perkara ini sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Sempaja,” kata Sudarto, Pelaksana Harian Kasi Penkum didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Menurut Sudarto, dua pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara kredit untuk PT Erda Indah adalah DZ dan ZA.
DZ adalah Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA adalah Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
“Kedua tersangka itu yang memproses hingga cair kredit yang dimohon RH, Branch Manager PT. Erda Indah sebesar Rp15 miliar. Total kerugian Bankaltimtara Rp15 miliar sebab, PT Erda Indah tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya,” tambah Indra Rifani.
Indra menambahkan, posisi kasus yang melibatkan ketiga tersangka berawal tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 miliar.
Pemberian kredit dibuat seolah-olah untuk digunakan PT Erda Indah yang telah mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
“Jaminan yang disampaikan RH untuk mendapatkan pinjaman berupa kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Waskita Karya kepada PT Erda Indah senilai Rp 37 miliar, adalah palsu atau fiktif,” demikian Indra.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BankaltimtaraKejati Kaltim