Bankaltimtara-Kejati Kaltara Teken MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Muhammad Yamin dan kepala kantor cabang Bankaltimtara se-Kaltara tandatangani MoU dengan Kajati Kaltara, Amiek Mulandari dan para Kajari se-Kaltara dalam  penanganan perkara Perdata dan TUN di Tanjung Selor, Jum’at (18/10/2024). (Foto Bankaltimtara/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Muhammad Yamin resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari dalam  penanganan perkara Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara).

Acara yang berlangsung di Kantor Wilayah Kalimantan Utara Bankaltimtara ini bertujuan memperkuat kerja sama dan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam waktu yang sama MoU yang isinya sama juga ditandatangani antara kepala kantor cabang Bankaltimtara di wilayah Kaltara dengan kepala Kejaksanaan Negeri Bulungan, Tarakan, Malinau, dan Nunukan.

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, N Rahmad dan pejabat utama di Kejati Kaltara dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara, Konsultan Hukum Bankaltimtara, Teuku Nasrullah, serta Direktur Kredit Bankaltimtara, Siti Aisyah.

Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari dalam sambutannya mengatakan, meskipun Kejati Kaltara tergolong baru, pihaknya memiliki jajaran pegawai yang sudah berpengalaman.

“Kejati Kaltara ini baru, tapi diisi pegawai dan pejabat yang sudah pernah punya pengalaman di tempat lain. Bapak Ibu tidak perlu ragu, pengacara negara di Kejati Kaltara sudah punya pengalaman yang cukup di tempat yang lain,” ujar Amiek yang sebelumnya sempat bertugas sebagai Wakajati di Kaltim dan DI Yogyakarta.

“Dengan ditanda tanganinya kesepakatan kesepahaman untuk melakukan kerjasama di lingkup perdata dan tata usaha negara, maka mulai dari saat ini kita sama-sama sepaham dan sepakat, jika nanti ada permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka kami siap untuk mendampingi Bankaltimtara,” sambung Amiek.

Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin, dalam sambutannya menyampaikan, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kepentingan hukum perusahaan dan negara.

“Dukungan dari Jaksa Pengacara Negara sangat penting bagi kami dalam menghadapi setiap masalah hukum dengan profesionalisme dan integritas,” ungkapnya.

Kerja sama ini, kata Yamin, diharapkan dapat membantu Bankaltimtara dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih efektif, serta mendukung terciptanya kepastian hukum di wilayah Kalimantan Utara.

MoU yang ditandatangani mencakup tiga hal, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Pertama; dalam hal bantuan hukum diperjanjikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam kasus perdata dan TUN untuk Bankaltimtara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui litigasi maupun non-litigasi.

Kedua;  dalam hal pertimbangan hukum, JPN akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum berdasarkan permintaan Bankaltimtara terkait masalah perdata dan TUN.

Ketiga; dalam hal tindakan hukum lainnya, JPN memberikan jasa hukum berupa negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: