Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Tidak Memuaskan

Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, Baharuddin Demmu. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, yang dikelola Biro Hukum tidak memuaskan pelaksanaannya sepanjang tahun 2023.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasnuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun H Seno Aji, dan H Sigit Wibowo.

Menurut Baharuddin Demmu, seharusnya Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, menjalin kerja sama permanen dengan lembaga bantuan hukum (LBH) berizin dan terdaftar di Kemenkum dan HAM, serta punya advokat yang berizin untuk beracara di pengadilan.

“Masyarakat miskin sangat berharap program bantuan hukum benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Baharuddin Demmu, Pansus juga kecewa dan menyayangkan, sering kali kalah melawan gugatan dari masyarakat di pengadilan dalam perkara kepemilikan aset Pemprov Kaltim, hanya karena tidak punya cukup anggaran berperkara, dan kesulitan mendapatkan dokumen pendukung saat berperkara.

“Pansus merekomendasikan Biro Hukum ke depan, lebih cermat mengusulkan anggaran untuk biaya menghadapi gugatan masyarakat di pengadilan, dan lebih baik lagi menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Baharuddin Demmu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Saud Rosadi

Tag: