JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.
Demikian diutarakan Plt. Kepala Bappebti, Kasan, merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelas Kasan di Jakarta, hari Minggu(14/1).
Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasanuntuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerjasama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.
Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis.
“Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Kasan.
Selama 2023, imbuh Kasan, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti, lanjut Kasan, adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK).
LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK. Saat ini,telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP.
Dalam waktu dekat,LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia(SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).
Menurut Kasan, untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA.
“Dengan demikian, hal ini akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK,” ujarnya.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasidan SDM berkualitas adalah salah satu strategi taktis Bappebti bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja PBK. Strategi lainnya yaitu optimalisasi bursa crude palm oil (CPO), penguatan ekosistem bursa aset kripto, peningkatan transaksi multilateral, antara lain komoditas timahdan emas digital, serta pengembangan komoditas strategis lainnya.
“Berikutnya optimalisasi sistem resi gudangdan penguatan pasar lelang komoditas serta perbaikan tata kelola layanan Bappebti yang berkelanjutan,” pungkas Kasan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Bappeti