BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemkot Balikpapan belum mengambil kebijakan soal tindak lanjut kontrak pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di kawasan Jalan MT Haryono.
Meski demikian, batas waktu Show Cause Meeting (SCM) 3 yang diberikan Pemkot Balikpapan telah berakhir pada 7 Januari 2023 lalu kepada PT Fahreza Duta Perkasa.
Hingga saat ini, realisasi pelaksanaan salah satu proyek pengendali banjir yang bakal menelan biaya hingga Rp 132 miliar itu masih di bawah angka 24 persen.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan dia belum mendapat laporan lebih lanjut dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) soal progres proyek tersebut. Menurutnya, yang pasti Pemkot menjalankannya sesuai dengan regulasi.
“Yang jelas kita jalankan regulasinya. Kalau harus putus ya diputus. Itu komitmen kita,” kata Rahmad diwawancara wartawan, Rabu (11/1).
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu menegaskan, apabila tidak sesuai dengan realisasinya maka harus dilakukan pemutusan.
“Kalau prosedur regulasi dijalankan semua kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” Rahmad menegaskan.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan soal tindak lanjut DAS Ampal.
Pertama realisasinya di lapangan, dan kedua adalah hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Hasil itu akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum melapor kepada Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya,” demikian Muhaimin.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: BalikpapanPemkot Balikpapan