Bawaslu Khawatirkan Ketidaknetralan ASN dan Politik Uang di Pilkada Balikpapan 2024

Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis (Foto: Bawaslu Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Bawaslu Kota Balikpapan mengkhawatirkan meningkatnya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) serta praktik politik uang menjelang Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis, menyatakan, jumlah kasus ketidaknetralan ASN di Balikpapan telah meningkat dari dua kasus pada Pemilu 2020 menjadi tujuh kasus pada 2024.

“Kenaikan jumlah kasus ini menunjukkan adanya permasalahan serius terkait ketidaknetralan ASN yang harus ditangani oleh Bawaslu,” kata Ahmadi di acara yang berlangsung di Novotel Balikpapan, Kamis 18 Juli 2024.

Selain ketidaknetralan ASN, Ahmadi juga menyoroti peningkatan kasus politik uang. Pada Pilkada sebelumnya, terdapat satu kasus, sementara pada Pemilu kali ini jumlahnya meningkat menjadi dua kasus.

Ia mengungkapkan, temuan tersebut bukan hanya hasil pemantauan Bawaslu, tetapi juga dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat.

“Kita perlu waspada karena laporan bukan hanya datang dari kami, tetapi juga dari masyarakat,” jelas Ahmadi.

Untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah terjadinya politik uang pada Pilkada 27 November 2024, Bawaslu Balikpapan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah peningkatan sosialisasi terkait netralitas ASN.

“Kami telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dua minggu yang lalu, dan teman-teman KPU Balikpapan juga melakukan hal yang sama. Fokus kami saat ini adalah netralitas ASN dan politik uang,” sebut Ahmadi.

Ahmadi juga meminta Sekretaris Daerah Balikpapan untuk aktif mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Bawaslu, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai netralitas ASN.

“Kami mengimbau Pemkot Balikpapan agar Sekda menginstruksikan pelaksanaan SKB terkait netralitas ASN,” ujar Ahmadi mengingatkan.

Masih menurut Ahmadi, terdapat 16 aturan yang harus dipatuhi ASN untuk menjaga netralitas, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara, menyukai (like) akun media sosial pasangan calon, atau memberikan isyarat dukungan tertentu.

“Dari tidak boleh menggunakan fasilitas negara hingga larangan menyukai (like) akun media sosial pasangan calon, semuanya harus dipatuhi. Balikpapan saat ini masuk dalam kategori rawan pelanggaran ASN yang tidak netral,” jelas Ahmadi.

Ahmadi menegaskan bahwa perlu ada efek jera bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas, seperti sanksi pemecatan, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami berharap sanksi tertinggi berupa pemecatan dapat memberikan efek jera,” demikian Ahmadi Azis.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: