Bayar Retribusi Masuk Buat Menjaga dan Pemeliharaan Fasilitas GOR Kadrie Oening

Masyarakat sedang melihat spanduk penerapan retribusi masuk kawasan rekreasi dan olahraga di depan gerbang masuk Gelora Kadrie Oening, Jalan KH Wahid Hasyim I, Samarinda, Senin 27 Mei 2024 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim angkat bicara soal penerapan tarif pungut masuk kawasan Gelanggang Olahraga Kadrie Oening. Tujuannya untuk menjaga dan pemeliharaan fasilitas yang direhab di area GOR.

Sebelumnya, belum lama ini beredar kabar GOR Kadrie Oening memungut tarif retribusi Rp2 ribu-Rp3 ribu masuk kawasan rekreasi di kawasan GOR Kadrie Oening.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPO Armeyn Arbianto tidak menampik penerapan retribusi masuk kawasan GOR Kadrie Oening sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu pihaknya berencana akan melakukan koordinasi banyak pihak, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tarif retribusi tersebut.

“Masuk new normal setelah COVID-19 ini, antusias pengunjung tinggi. Tiba-tiba dengan adanya tarif kawasan ini menjadi tantangan bagi kami, untuk mensosialisasikan terlebih dahulu,” kata Arbianto, ditemui di Kantor UPTD PPO Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Senin 27 Mei 2024.

Sebelumnya, sosialisasi ini telah dilakukan dengan membentangkan baliho yang terpasang di sekitar pintu masuk GOR. Namun di tengah upaya sosialisasi itu, ditengarai terjadi miskomunikasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, UPTD PPO berencana akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di bulan Juni 2024 mendatang, yang ditujukan kepada masyarakat pengguna fasilitas olahraga seperti member fitness, gedung bulutangkis, pengguna lapangan futsal hingga klub sepakbola Borneo FC.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Armeyn Arbianto (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Juni awal rencananya kita akan mengundang organisasi olahraga, masyarakat, dan para penikmat olahraga di kawasan UPTD pengelolaan prasarana, terkait bahwa kita ada tarif kawasan,” ujar Arbianto.

Dia juga bilang usulan peraturan penerapan tarif retribusi ini telah dibahas sejak tahun 2023 lalu.

“Terbitnya peraturan ini pas pertengahan Januari ditanda tangani,” sebut Arbianto.

Arbianto berharap penerapan tarif retribusi sebesar Rp2 ribu untuk anak-anak dan Rp3 ribu untuk dewasa, diharapkan dapat diterima masyarakat.

“Karena dengan kontribusi masyarakat melalui tarif ini kita bisa menjaga hotel atlet, lapangan sepak bola, gedung serbaguna yang baru direnovasi,” jelasnya.

Masih disampaikan Arbianto, penerapan tarif retribusi masuk kawasan stadion ini telah diterapkan juga di Stadion Utama Kaltim di Palaran, Samarinda.

“Kita sudah memberikan edukasi masyarakat Palaran. Lama-lama mereka memaklumi untuk merawat stadion beserta venue-nya perlu pemasukan,” terangnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim Ruspiansyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Sementara, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim Ruspiansyah berharap agar masyarakat dapat mendukung rencana penerapan tarif masuk kawasan GOR Kadrie Oening ini.

“Dengan adanya Perda, kita minta arahan pimpinan (Dispora), baru berani melaksanakan. Baru sosialisasi dulu ke masyarakat,” ucapnya.

“Sementara sosialisasi kami, memasang spanduk di pintu depan dan belakang,” katanya.

Ruspiansyah bilang, jika nanti sosialisasi secara langsung masih mendapat penolakan, pihaknya bersepakat akan mengembalikan keputusan ini kepada Gubernur Kaltim.

“Dihitung per kepala. Begitu masuk nanti masyarakat diberi karcis dan karcisnya jangan dibuang. Untuk member (fasilitas fitness dan gedung bulutangkis) tidak usah bayar, karena ada identitas langganan,” demikian Ruspiansyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti| Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: