SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dari total belanja hibah kepada Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PB Porprov) VII Kalimantan timur senilai Rp50 miliar yang dilaksanakan dari tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022 di Berau, sebesar Rp25.065.143.603,2 bermasalah atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Demikian hasil audit Badan Pemeriksana Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dituangkan dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor: 21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2022 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Menurut BPK, hibah kepada PB Porprov Kaltim diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Nomor: 466/152/DISPORA-II/2022. Sedangkan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Porprov diatur dengan Peraturan Ketua Umum PB Porprov VII Kaltim Nomor 076/B/PB-PORPROV7/X/2022.
Permasalahan dalam penggunaan uang Rp25,05 miliar, menurut BPK, tidak sesuai dengan ketentuan, dengan temuan antara lain, adanya kekuarangan volume atas pekerjaan pembangunan fisik lahan parkir Stadion Olipic Mini Teluk Bayur senilai Rp209.120.702,76. Kelebihan pembayaran atas fisik yang benar-benar dikerjakan senilai Rp892.266.875,65 (di luar PPN).
“Pembangunan venue sepatu roda belum selesai 100% sampai pelaksanaan Porprov berakhir,” ungkap BPK.
Terakhir masih terdapat dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan PB Porprov VII Kaltim dengan bukti pengeluaran senilai Rp21.114.542.292,00 dan sisa dana hibah sebesar Rp3.727.438.304,00 belum disetor kembali ke kas daerah.
BPK menegaskan, pengelolaan dana hibah oleh PB Porprov Kaltim tidak sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No 12 Tahun 2021, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak sesuai dengan Pergub No 55 Tahun 2020 tentang Tata cara pemberian Hibah dan Bansos sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2021, dan tidak sesuai dengan NPHD Nomor: 466/152/DISPORA-II/2022 dan Peraturan Ketua Umum PB Porprov VII Kaltim Nomor 076/B/PB-PORPROV7/X/2022.
Sementara dari Ketua Umum PB Porprov VII Kaltim, Gamalis yang juga menjabat sebagai wakil bupati Berau, belum diperoleh klarifikasi atas kacaunya pertanggungjawaban uang hibah yang jumlahnya Rp25 miliar tersebut, karena ketika dihubungi Niaga.Asia, ke telepon selulernya, meski tersambung tapi tak diresponnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Porprov 2022