SEBATIK.NIAGA.ASIA – Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah bersama kelompok pemuda karang taruna menolak serah terima hasil pekerjaan pembangunan lapangan futsal yang nilai tidak layak untuk digunakan.
“Pekerjaan proyek sudah selesai tahun 2022 dan sampai sekarang tidak digunakan karena mengalami kerusakan dan tidak layak pakai,” Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin pada Niaga.Asia, Rabu (21/06/2023).
Penolakan serah terima hasil pekerjaan disampaikan kelompok pemuda karang taruna kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilanjutkan ke pemerintah desa dengan harapan ada perbaikan dan tanggung jawab kontraktor.
Lapangan futsal Aji Kuning menggunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan nomor kontrak 620/02/SPPP/TB/PKKDPUPR-CK/VII 2022 tanggal kontrak 11 Juli 2022.
“Kontraktror pelaksana CV Cahaya Ilham nilai kontrak Rp 395.000.000, masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari,” sebutnya.
Pemerintah desa sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah kabupaten dan provinsi membangun lapangan olahraga, karena itulah masyarakat rela menghibahkan lahan untuk lapangan futsal.
Syarifuddin mengaku pemerintah desa tidak pernah menerima laporan dari dinas teknis dan pihak kontraktor terkait hasil pekerjaan, apakah sudah sesuai kontrak kerja atau pekerjaan masih berlanjut di tahun berikutnya.
“Kami tidak pernah diperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), apakah proyek sudah selesai atau apakah proyek sesuai standar,” tuturnya.
Tidak hanya cor beton lapangan yang terkelupas, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya tiang-tiang gawang di kedua sisi serta jaring – jaring lapangan futsal yang sangat rendah.
Sebagai pemerintah desa, dirinya harus menerima aspirasi dan kepentingan masyarakat serta menyuarakan apa yang menjadi perhatian, sebab kata Syarifuddin, jika proyek ini bermasalah hukum pasti pemerintah desa ikut dipanggil Kepolisian atau Kejaksaan.
“Kalau ini bermasalah, pasti saya ikut dipanggil ditanya macam-macam, jangan sampai kena tindak pidana korupsi,” bebernya.
Protes masyarakat terhadap pekerjaan diperlihatkan dengan tidak bersedia mempergunakan lapangan futsal, padahal di lain sisi masyarakat juga merasakan kerugian atas pengorbanannya menghibahkan lahan cukup luas.
Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, Syarifuddin meminta pihak kontraktor dan instansi teknis bertanggung jawab memperbaiki lapangan futsal, meski dalam aturan kontrak kerja telah habis masa pemeliharaan.
“Masa pemeliharaan sudah habis, tapi kalau kondisi lapangan begini saja tetap masyarakat menolak menerima dan saya selaku Kades ikut menolak serah terima,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Futsal