Berita Wakil Walikota Samarinda “Ngotot” Kuasai Mobil Perusda BKS Sudah Dibaca 4.847 Orang

Wakil Walikota Samarinda, H Rusmadi saat dilantik bersama H Andi Harun sebagai Walikota Samarinda Periode 2021-2024 pada tanggal 26 Februari 2021. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berita Wakil Walikota Samarinda, H Rusmadi “ngotot” kuasai mobil Fortuner Perusda Pemprov Kaltim, Bara Kaltim Sejahtera (BKS), meski sudah diminta mengembalikan baik secara lisan maupun melalui surat oleh direksi Perusda BKS, sejak ditayang Niaga.Asia, Selasa (28/2/2023) hingga hari ini, Kamis (2/3/2023) pukul 07.15 WITA sudah dibaca 4.847 orang.

Berdasarkan informasi terbaru yang dikumpulkan wartawan Niaga.Asia, mobil Perusda milik Perusda BKS yang dalam penguasaan Rusmadi tersebut, meski sudah lengser dari jabatan ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, adalah Toyota New Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4.2 AT, Tahun Rakitan 2017. Sedangkan nomor polisi-nya KT 1829 WB, warna photom brown. Masa berlaku STNK 11-01-2023. Biaya pokok pajak Rp7.111.200. Denda pajak Rp334.498,oo. Untuk nomor rangka mobil KT 1829 WB tersebut adalah MHFGBBS9H0853267267, nomor mesin 2GDC239064.

Rincian dari pembaca berita terkait Rusmadi tersebut, berdasarkan data google analytic di dashboard Niaga.Asia,  berita pertama terkait Rusmadi dengan judul; Wakil Walikota Samarinda “Ngotot” Kuasai Mobil Perusda Bara Kaltim Sejahtera dibaca 122 orang.

Sedangkan berita kedua dengan judul; “Ngotot” Kuasai Mobil Fortuner Perusda BKS, LSR: Rusmadi Bikin Malu Pemkot Samarinda”  dibaca 4.304 orang. Dan berita terbaru yang ditanyang Niaga.Asia, semalam dengan judul; “Komisi II Tanggapi Sikap Rusmadi yang “Ngotot” Tidak Mau Mengembalikan Mobil Fortuner Perusda BKS” hingga pagi hari ini, sudah dibaca 122 orang.

baca juga:

Wakil Walikota Samarinda “Ngotot” Kuasai Mobil Perusda Bara Kaltim Sejahtera

“Ngotot” Kuasai Mobil Fortuner Perusda BKS, LSR: Rusmadi Bikin Malu Pemkot Samarinda

Komisi II Tanggapi Sikap Rusmadi yang “Ngotot” Tidak Mau Mengembalikan Mobil Fortuner Perusda BKS

Sementera itu, Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kaltim, Muhammad Ridwan  minta Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi perusahaan daerah, bersikap tegas atas penguasaan aset Perusda BKS tersebut tanpa harus minta direksi Perusda bersurat terlebih dahulu ke Rusmadi.

“Perusda sudah melakukan aneka pendekatan, termasuk bersurat ke Rusmadi, padahal yang benar, sebagai pejabat negara, Rusmadi mengembalikan mobil tersebut paska tidak lagi sebagai ketua dewan pengawas, bukan mengakal-akali dapat disposisi dari gubernur agar tetap bisa menguasai kendaraan operasional perusda tersebut,” kata Ridwan.

“Apa yang dilakukan Rusmadi itu sudah termasuk abuse of power,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: