Berlaku 5 Januari, Segini Tarif Baru PKB dan BBNKB di Kaltim

Konferensi pers pemberlakuan tarif pajak PKB dan BBNKB Kaltim yang dilakukan di VVIP ROOM Rumah Jabatan Gubernur Kaltim diumumkan langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni (kanan) (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim resmi mengumumkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati dan juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim H M Faisal, saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025.

Akmal Malik mengatakan bahwa tarif baru PKB dan BBNKB yang diterapkan di Kaltim, merupakan tarif terendah yang diberlakukan di 37 provinsi lain di Indonesia.

“Pengenaan tarif PKB dan BBNKB merupakan tarif terendah dari seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga kami berharap masyarakat Kaltim tidak tidak dan temakan isu tidak benar tentang kenaikan PKB dan BBNKB,” kata Akmal di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

Adapun tarif pajak yang diterapkan di Kaltim yakni tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni 0,8 persen dan tarif opsenpungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu— PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.

Sementara untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsennya sebesar 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,20 persen, dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Di mana terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.

Sedangkan, untuk BBNKB kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya atau pajak tambahan lainnya.

“Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen, turun 0,422 persen dibanding pajak sebelumnya yang mencapai 1,75 persen,” ujar Akmal.

Akmal menyebutkan penentuan tarif pajak PKB dan BBNKB ini, menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran PKB melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang telah mengingatkan setiap pemerintah daerah dapat memahami kondisi masyarakat.

“Masyarakat kita saat ini banyak dibebani akan perekonomian, sehingga kami Pemprov Kaltim sepakat untuk membuat kebijakan yang membantu masyarakat melalui penurunan tarif pajak,” jelas Akmal.

Akmal juga menegaskan kebijakan baru penerapan tarif pajak ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim telah melakukan perhitungan secara matang dan teliti.

Nantinya penerimaan opsen pajak ini akan dilakukan pemilihan bill ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota. Sehingga memberikan kepastian penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja daripada skema bagi hasil.

“Tapi kabupaten/kota harus berusaha juga agar penghasilan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” ujarnya.

Dengan adanya pungutan opsen pajak oleh kabupaten/kota ini, diharapkan dapat memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pungutan opsen ini tujuannya memperluas kontribusi dan sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang dibagi hasilkan,” terang Akmal.

Pemberlakuan tarif pajak ini di Kaltim ditargetkan berjalan dan bisa diterapkan di kabupaten/kota se-Kaltim pada 5 Januari 2024 mendatang.

“Penerapan tarif ini justru menurunkan beban masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan patuh membayar pajak dan membeli kendaraan di Kaltim tidak di luar daerah,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: